Pemkab dan Pemkot Mojokerto Perketat Kegiatan Outing Class
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/614/417.501/2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan outing class di seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
MOJOKERTO, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto perketat kegiatan outing class buntut peristiwa maut di Pantai Drini Mojokerto.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/614/417.501/2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan outing class di seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Pemkot tidak melakukan pelarangan kegiatan outing class. Namun outing class yang dilaksanakan di alam terbuka seperti pantai atau pegunungan ditangguhkan untuk sementara waktu.
Pemkot tetap memperbolehkan kegiatan yang bertujuan untuk menunjang pembelajaran dan edukasi dengan ketentuan lokasi yang dituju harus berkaitan dengan edukasi sejarah, seperti museum atau cagar budaya.
“Tidak dilarang, namun yang bersifat alam terbuka kita tangguhkan sementara. Hanya outing class yang bersifat edukasi, seperti ke museum, cagar budaya atau perpustakaan, diizinkan,” kata Penjabat Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro, Senin (3/2/2025).
Dalam aturan yang tertuang pada SE, setiap satuan pendidikan yang melaksanakan outing class wajib membuat laporan kegiatan dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Laporan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi siswa.
Selanjutnya, satuan pendidikan diwajibkan memastikan kelayakan transportasi yang digunakan, mulai dari memperhatikan hasil uji KIR, masa berlaku kendaraan, serta kepemilikan SIM sopir.
Di Kabupaten Mojokerto juga demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga memberikan aturan ketat perihal outing class yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
Berdasarkan SE yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Nomor : 421/48/416-101/2025 outing class juga ditangguhkan untuk sementara waktu.
Kegiatan hanya boleh dilakukan untuk edukasi sejarah. Itupun dengan aturan atas izin Pemkab dan melaporkan hasil kegiatan outing class ke Dinas Pendidikan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

