Pemkab dan DPRD Bondowoso Sepakat Tetapkan APBD 2025

Di dalam rapat paripurna tersebut, Badan Anggaran menyampaikan beberapa saran kepada Pemkab Bondowoso, agar program tahun 2025 disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

30 Nov 2024 - 20:30
Pemkab dan DPRD Bondowoso Sepakat Tetapkan APBD 2025
Pj Bupati Bondowoso M Hadi Wawan Guntoro bersama Ketua DPRD Ahmad Dhafir saat menunjukkan berita acara penetapan Raperda APBD tahun 2025 (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD akhirnya menetapkan Perda APBD tahun 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna Gedung DPRD di Kecamatan Tenggarang, pada Sabtu (30/11/2024).

Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatangan dokumen berita acara penetapan Raperda menjadi Perda, oleh Pj Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro bersama seluruh pimpinan DPRD. 

Berdasarkan hasil akhir pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran (BATA) Pemerintah Kabupaten Bondowoso, struktur  APBD Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2025, sebesar Rp 2.162.215.877.196.

Rinciannya, untuk pendapatan daerah sebesar 2.022.037.891.988 dan belanja daerah sebesar Rp 2.162.214.877.196. Dari nilai ini maka, defisit Rp 140.177.985.208, dan tertutupi dengan penerimaan daerah. 

Di dalam rapat paripurna tersebut, Badan Anggaran menyampaikan beberapa saran kepada Pemkab Bondowoso, agar program tahun 2025 disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. 

Kemudian, pelaksanaan program dan kegiatan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan schedule, sehingga penyelesaiannya tidak melebihi batas waktu yang tersedia, hal ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir SILPA.

“Berdasarkan uraian Badan Anggaran sebagaimana tersebut di atas, dapat kami simpulkan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2025  telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan,” kata Ketua DPRD, Ahmad Dhafir.

Sementara itu, Pj Bupati Bupati, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, mengatakan dalam APBD 2025 ini pihaknya menyampaikan ada beberapa prioritas. Seperti di antaranya penekanan infrastruktur, dan peningkatan PAD. 

Seperti yang disarankan oleh Badan Anggaran, khusus di peningkatan PAD ini, pihaknya tengah menyusun formula untuk potensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

“Hal ini diharapkan akan ada potensi yang bisa diintensifkan. Begitu itu ditemukan (potensi PAD,red) maka regulasi harus dirubah," jelasnya.

Pj Bupati Bondowoso juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD karena telah memberikan masukan yang sangat berharga dalam pembahasan Perda penetapan APBD tahun 2025.

“Semoga pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang telah disetujui bersama tersebut, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bondowoso,” harapnya.

Sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, kata Pj Bupati Bondowoso, Raperda tersebut akan segera ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Segera akan kami tindaklanjuti agar segera dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, sehingga bisa segera ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna kali ini, Pemkab Bondowoso dan DPRD juga menetapkan 2 Raperda lainnya. Di antaranya, Raperda entang perubahan kedua atas perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bondowoso dan program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025. (ADV)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow