Pemkab Banyuwangi Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Retribusi

Melalui kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, Pemerintah Banyuwangi berupaya membangun sarana prasarana pengelolaan sampah yang efisien.

21 Dec 2023 - 11:15
Pemkab Banyuwangi Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Retribusi
TPS Balak Kecamatan Songgon, Banyuwangi.

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat upaya dalam pengelolaan sampah di wilayahnya dengan menerapkan retribusi persampahan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Penerapan retribusi persampahan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Banyuwangi dalam upaya peningkatan layanan pengelolaan sampah.

Melalui kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, Pemerintah Banyuwangi berupaya membangun sarana prasarana pengelolaan sampah yang efisien.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani mengatakan, dasar hukum penerapan retribusi persampahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Tahun 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Regulasi ini menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Penerapan retribusi persampahan difasilitasi oleh regulasi-resulasi, termasuk Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Besaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Persampahan Kabupaten Banyuwangi.

"Besaran tarif pelayanan pengelolaan persampahan dibagi berdasarkan golongan rumah tinggal, pelaku usaha/kegiatan usaha, kantor, dan lembaga pendidikan. Penentuan retribusi juga berdasarkan wilayah, dengan pembagian khusus untuk beberapa kecamatan," kata perempuan yang karib disapa Yani, Kamis (21/12/2023).

Dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2023, tarif retribusi bagi rumah tangga dibedakan berdasarkan kelas daya listrik. Pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber ke Tempat Pemrosesan Sampah (TPS) memiliki tarif yang bervariasi untuk setiap kelas rumah tangga.

Sementara itu, tarif non-rumah tangga dihitung berdasarkan jenis dan jarak lokasi sumber sampah ke TPS. Faktor pengali jenis non-rumah tangga juga menjadi pertimbangan, seperti kapasitas kafe, hotel, toko, kantor, sekolah, dan lainnya.

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2023 menetapkan besaran retribusi untuk rumah kediaman, hotel, rumah makan, pompa bensin, bengkel kendaraan bermotor, kantor, terminal, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan swasta, toko di lingkungan pasar, home industri, dan lainnya. Tarif disesuaikan dengan tipe dan ukuran masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak hanya menerapkan kebijakan retribusi persampahan tetapi juga terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat, badan usaha, tempat wisata, fasilitas kesehatan, perhotelan, dan usaha lainnya memanfaatkan layanan Tempat Pemrosesan Sampah (TPS) Balak.

"Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan penerapan retribusi persampahan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan lingkungan Kabupaten Banyuwangi yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan," tegas Yani. (***)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow