Pelaku Penipuan Modus Toko Bangunan Fiktif di Malang Dibekuk Polisi, Korban Rugi Rp1,9 Miliar

Pelaku menggunakan faktur dan surat jalan resmi untuk menyamarkan aksinya. Dua dari tiga toko yang disebutkan ternyata tidak pernah ada secara fisik.

04 Jun 2025 - 13:13
Pelaku Penipuan Modus Toko Bangunan Fiktif di Malang Dibekuk Polisi, Korban Rugi Rp1,9 Miliar
Tersangka FS (baju tahanan) saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait toko fiktif. (Foto: Istimewa)

MALANG, SJP—Tidak ada yang mencurigakan dari faktur pembelian yang dikirim. Surat jalan lengkap. Alamat jelas. Nama toko-toko bangunan pun terdengar meyakinkan: Toko Pelabuhan Ratu, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya.

Namun siapa sangka, dua dari tiga toko itu ternyata tidak pernah ada alias fiktif. Dua toko itu sekadar nama di atas kertas. Di baliknya, ada suatu skenario penipuan yang begitu rapi dan berani.

FS, pria 47 tahun yang kini ditahan Polres Malang, adalah dalang dari kasus penipuan dan penggelapan yang membuat PT Abadi Mitra Bersama Perdana rugi hingga Rp1,9 miliar.

PT Abadi Mitra Bersama Perdana merupakan perusahaan distributor bahan bangunan asal Kota Surabaya. Akibat perbuatan FS, perusahaan ini merugi hampir dua miliar.

“Modusnya pelaku memesan semen dalam jumlah besar. Totalnya lebih dari 35 ribu sak. Dikirim sepanjang Februari sampai Desember 2023,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).

Seluruh pemesanan dilakukan melalui tiga toko berbeda. Setelah ditelusuri, dua dari tiga toko itu tidak punya wujud. Tokonya tidak ada. Aktivitas jual belinya tidak ada. Bahkan warga sekitar pun tidak tahu perihal keberadaan toko itu.

“Pelaku mengakui dua toko itu memang fiktif. Sementara toko pertama, yang memang pernah ada, sekarang juga sudah tidak menyimpan barang kiriman,” tambah AKP Nur.

Kasus itu terungkap setelah perusahaan dari Surabaya itu curiga. Berkali-kali penagihan dilakukan. Dua kali somasi pun sudah dikirim. Tapi tidak ada respons berarti dari pelaku.

Kemudian Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang turun tangan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. FS mengelola semua toko atas nama pribadinya. 

Dia diketahui memanfaatkan celah sistem dan menggunakan dokumen resmi untuk mengelabui setiap mitra dagangnya.

“Dia pakai faktur, surat jalan, semua kelihatan legal. Tapi semua hanya untuk meyakinkan distributor bahwa tokonya berjalan normal,” jelasnya.

Barang bukti yang disita pun cukup banyak: 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, dokumen rekening, dan identitas pelaku. Semua berkaitan dengan transaksi fiktif.

Kini FS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengingatkan pelaku usaha untuk tidak mudah percaya begitu saja dalam transaksi bisnis, apalagi jika skalanya besar.

“Kami imbau untuk verifikasi dulu. Cek benar tidaknya toko itu, siapa pemiliknya, dan bagaimana rekam jejaknya. Jangan hanya karena ada surat jalan dan faktur, lalu percaya begitu saja,” ujarnya.

AKP Bambang juga menambahkan, bila ada keraguan, pelaku usaha sebaiknya berkonsultasi dengan kepolisian sebelum barang dikirim. 

“Jangan sampai niat baik berdagang justru berakhir dengan kerugian besar,” pungkasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow