Polres Tulungagung Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite, Satu Pelaku Diamankan
Modusnya pelaku membeli BBM bersubsidi ke beberapa SPBU kemudian menjualnya kembali secara eceran di pom mini miliknya.
TULUNGAGUNG, SJP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Seorang pria berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, diamankan petugas pada Ahad (19/4/2026) pagi.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pembelian dan penjualan BBM Pertalite dalam jumlah tidak wajar.
“Petugas menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung mendatangi lokasi dan menemukan barang bukti di rumah pelaku,” ujar Iptu Andi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Tulungagung pada Minggu dini hari. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku membeli 40 liter Pertalite di SPBU Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, kemudian kembali membeli 40 liter di SPBU Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang tahun 1994 berwarna biru metalik dengan nomor polisi AG 1452 YD, serta memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi Pertalite untuk mengelabui sistem pembelian.
Setelah mendapatkan BBM, pelaku membawa pulang ke rumahnya di Dusun Krajan, Desa Banaran. Di lokasi tersebut, pelaku memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam galon menggunakan alat sederhana berupa ember yang telah dimodifikasi dan selang.
“BBM tersebut kemudian dipindahkan ke galon ukuran 15 liter, lalu dijual kembali melalui mesin pom mini milik pelaku,” jelas Iptu Andi.
Ia menambahkan, BBM subsidi tersebut dijual dengan harga lebih tinggi dari harga resmi.
“Untuk harga jualnya Rp11.500 per liter, sehingga pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp1.500 per liter,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Ahad pagi sekitar pukul 07.00 WIB, petugas menemukan sembilan galon berisi Pertalite, masing-masing berkapasitas 15 liter. Pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain BBM dalam galon, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang, selang air sepanjang sekitar dua meter, ember modifikasi, dua galon kosong, satu unit telepon genggam, serta dua barcode subsidi Pertalite.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

