Pelaku Pembunuhan Pemuda di Gondanglegi Malang Terancam Hukuman 15 Tahun

Ahmad Husaini tewas ditusuk 20 kali di kafe Gondanglegi setelah cekcok rebutan toilet. Pelaku menyerahkan diri, terancam hukuman 15 tahun penjara.

24 May 2025 - 19:59
Pelaku Pembunuhan Pemuda di Gondanglegi Malang Terancam Hukuman 15 Tahun
Muhammad Fikri alias Boker saat digelandang petugas Polres Malang dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan sadis di Gondanglegi. Polisi terus dalami kasus ini. (Doc. Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP – Muhammad Fikri alias Boker (26), pelaku pembunuhan sadis terhadap Ahmad Husaini (25) di sebuah kafe kawasan Bulupitu, Gondanglegi, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku ini cukup berat, yakni hingga 15 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ya, nanti kami akan terus melanjutkan proses penyidikan," ujar AKP Muchammad Nur, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2025)

Ia menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku, pakaian berlumuran darah, serta beberapa botol minuman keras yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

"Semua barang bukti akan kami jadikan dasar dalam proses penyidikan agar kasus ini dapat segera diselesaikan di pengadilan," jelasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari cekcok antara korban dan pelaku yang dipicu oleh rebutan akses ke toilet di kafe tersebut.

Pelaku melakukan penganiayaan yang sangat brutal dengan menusukkan pisau hingga 20 kali ke tubuh korban, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan sempat menghebohkan media sosial Jumat malam pekan lalu (16/5/2025).

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat membersihkan diri dengan mencuci tangan dan pisau di sungai terdekat sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi.

Penyerahan diri pelaku menunjukkan kesadaran hukum, dan kami menghargai langkah tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Proses penyidikan masih berjalan dan polisi terus menggali keterangan saksi serta bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara. (*)

Editor: Rizqi SJP 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow