Pelaku Mutilasi di Jombang Berhasil Diringkus Polisi, Ternyata Teman Korban

Pelaku tunggal pembunuhan dengan mutilasi tak lain teman dekat korban. Aksi sadis tersebut dilakukan pelaku dibawah pengaruh minuman keras (miras).

20 Feb 2025 - 13:37
Pelaku Mutilasi di Jombang Berhasil Diringkus Polisi, Ternyata Teman Korban
Pelaku tunggal mutilasi di Jombang digelandang polisi. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Seorang tersangka tunggal pelaku mutilasi di Jombang berhasil diringkus polisi. Tersangka merupakan teman korban sendiri, yakni Eko Fitrianto (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang. 

Korban mutilasi Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Jasad korban pertama kali ditemukan dengan kondisi antara tubuh dan kepala terpisah pada Rabu (12/2/2025) lalu. 

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Jombang, AKBP Ardi Kurniawan membenarkan, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan mutilasi. 

"Delapan hari yang lalu badannya. Jasad ditemukan di saluran irigasi sungai Dukuharum, Megaluh, Jombang, dan kepalanya kita temukan di tepian sungai, Sungai Konto, Pesantren, Tembelang, Jombang," ucap AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (20/2/2025). 

Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa korban dan tersangka ini merupakan teman kerja.

"Sebelum terjadinya pembunuhan mutilasi ini, korban dan tersangka meminum minuman keras bersama-sama. Kemudian terjadi cekcok dan berakhir dengan pembunuhan mutilasi," bebernya. 

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, aksi mutilasi yang dilakukan oleh pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) dengan diawali dengan tindakan penganiayaan terlebih dahulu. 

"Setelah kita lakukan penyidikan, kita melakukan autopsi. Kami menemukan adanya penganiayan dengan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan kematian," ungkapnya. 

Sebelum pelaku ditangkap, polisi terlebih dahulu mengecek beberapa identitas yang mengarah ke identitas korban. Akhirnya pada Selasa (18/2/2025) menemukan identitas yang identik dengan korban.

Pihak keluarga sendiri pada awalnya masih belum menerima jika korban mutilasi adalah Agus Sholeh. Keluarga mengaggap bahwa Agus masih hidup. Karena sempat ada telepon mengaku Agus sedang berada di Bali.

Anehnya, penelpon mengaku Agus tersebut tidak pernah mau video call. Tidak pernah mau ditelepon. Hanya menggunakan WhatsApp. 

"Sehingga timbulah kecurigaan. Kami pun dari pihak kepolisian melakukan identifikasi. Kami pun memastikan dengan mengajukan tes DNA. Baik dari sampel mayat dan juga sampel keluarga korban," terangnya. 

Pada akhirnya, polisi mengamankan terduga pelaku pada Rabu (19/2/2025) pukul 07.30 WIB di rumahnya. Di rumah pelaku, ditemukan barang bukti motor, salah satu motor dan juga handphone milik korban.

"Ini dibuktikan dengan hasil penyelidikan kami, yaitu dosbook yang berada di rumah korban, dan juga surat-surat kendaraan bermotor secara resmi, yang sesuai dengan nomor angka maupun nomor mesin," jelasnya. 

Atas perbuatan pembunuhan itu, Eko Fitrianto dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Pelaku diancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun," tandasnya. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow