Pelajar di Mojokerto Tewas Ditabrak Pikap

Atas peristiwa itu, Satlantas Polres Mojokerto memberikan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak membiarkan anak dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

13 Dec 2024 - 20:31
Pelajar di Mojokerto Tewas Ditabrak Pikap
Polisi saat melakukan olah TKP. (Ist/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Peristiwa nahas menimpa pelajar berinisial MRZC (15), ia meninggal dunia setelah motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan di Jalan Raya Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/12/2024). 

Peristiwa bermula saat pelajar asal Desa Kepuharum ini mengendarai sepeda motor CBR bernopol S 2833 QQ dengan kecepatan tinggi dari arah barat. 

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ia mendahului sepeda motor Beat yang tidak diketahui plat nomornya. Lantaran kurang memperhatikan jarak aman akhirnya bersenggolan dan pemotor CBR jatuh ke jalur berlawanan. 

Saat posisi jatuh, pemotor CBR ditabrak kendaraan pikap bernopol N 8509 EG yang berjalan dari arah berlawanan atau dari arah timur ke barat. 

"Kendaraan CBR diduga terlalu mepet saat mendahului, akhirnya bersenggolan. Motor Beat melarikan diri dan masih dalam lidik," kata Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Ridho Rinaldo, Jumat (13/12/24). 

Benturan keras akibatkan pengendara CBR meninggal dunia di TKP. Sementara pengemudi pikap atas nama Komang Tri (23) warga Turen, Kabupaten Malang tidak mengalami luka. 

Atas peristiwa itu, Satlantas Polres Mojokerto memberikan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. 

"Sudah sering menginfokan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mojokerto untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan, terutama saat ke sekolah," ujarnya. 

Selain belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena masih di bawah umur, juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Kasat Lantas menyebut, larangan anak dibawah umur mengendarai kendaraan telah diatur dalam pasal 281 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Menurutnya, melihat dari kejadian itu ditemukan fakta bahwa korban masih berumur 15 tahun dan pada saat berkendara tidak memperhatikan kendaraan yang berada di depannya, sehingga terjadi laka lantas. 

“Imbauan sudah sering kita lakukan melalui Kanit Kamsel dan Da’i Kamtibmas yang mengunjungi sekolahan mulai dari tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan peraturan sudah jelas. Untuk pengendara belum cukup umur ataupun belum memiliki SIM tidak diperkenankan membawa kendaraan baik roda dua ataupun roda empat," pungkasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow