Pastikan Hewan Kurban Sehat, Camat Arjasa Turba
Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan unta. Masing-masing memiliki batas usia yaitu domba minimal 6 bulan, kambing minimal 1 tahun, sapi minimal 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.
JEMBER,SJP - Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah tinggal menghitung hari, Camat Arjasa Ahmad Fauzi bersama Puskeswan melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban, di Bumdes Desa Darsono Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember, Rabu (28/5/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan karena hewan kurban yang akan disembelih harus sesuai syariat agama Islam. Di antaranya yakni dari segi fisik dan kesehatan.
Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan unta. Masing-masing memiliki batas usia yaitu domba minimal 6 bulan, kambing minimal 1 tahun, sapi minimal 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.
"Selain usia, kondisi fisik hewan juga menjadi pertimbangan penting. Hewan kurban harus sehat dan bebas dari cacat, seperti tidak buta, pincang, atau sangat kurus. Hewan yang sakit atau memiliki cacat fisik tidak sah untuk dijadikan kurban," kata Camat Arjasa, Ahmad Fauzi.
Selain itu, camat menambahkan bahwa hewan harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban dan bukan hasil curian atau pinjaman.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Iduladha hingga sebelum matahari terbenam pada hari tasyrik terakhir (13 Zulhijjah). Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan keluarga, dengan anjuran menyisihkan sebagian untuk konsumsi pribadi.
"Dengan memenuhi syarat-syarat itersebut, ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan melihat hewan kurban yang ada, tidak ditemukan adanya kejanggalan maupun cacat fisik, rombongan akan memeriksa hewan kurban di tempat penjualan-penjualan hewan kurban yang ada di wilayah Kecamatan Arjasa. (ADV)
What's Your Reaction?

