Disperindag Kabupaten Malang Gencarkan Legalitas Usaha IHT
Jadi rata-rata mereka akan mengembangkan ke tempat lain, maka dari itu harus ada pembaharuan, sebab dulu kan belum ada OSS dan segala macem dan ada beberapa izin yang harus diperbaharui.
MALANG, SJP – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, terus gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mengetahui alur perizinan pendirian usaha Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya di Kabupaten Malang.
Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Muhammad Nur Fuad Fauzi, menyampaikan, upaya peningkatan kualitas SDM industri tembakau masih menjadi perhatian dan komitmen Disperindag.
"Jadi, memang banyak temAn-temAn dari pengusaha itu, yang belum paham betul terkait dengan legalitas itu. Salah satunya mungkin pelaporannya. Masih banyak juga yang mengajukan izin itu, masih banyak yang nyantol, sehingga ini coba kita latih," ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa 22 Oktober 2024.
Menurutnya dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kepada para pelaku usaha di sektor industri saja masih banyak mengalami permasalahan. Terlebih bentuk laporan secara digital menjadikan rahasia grader akan mudah dijiplak atau ditiru.
"Laporan di SIINas itu laporannya kayak campurannya (racikan rokok) itu dihitung semua sekarang. Ini kan jadi permasalahan tersendiri. Kalau campuran grader itu dilaporkan satu persatu hal ini rentan ditiru oleh pengusaha baru," terang Kepala Disperindag Fuad.
Dia akui, hal yang harus dilaporkan kepada Kementerian terlalu Rigid, maka dari itu pihaknya berkolaborasi dengan narasumber dari provinsi untuk menyelaraskan bentuk pelaporan.
Tak hanya itu, pelatihan kali ini juga berikan sosialisasi terkait perizinan dan legalitas apabila perusahaan menginginkan ekspansi, terlebih untuk perusahaan lama harus sudah menggunakan OSS yang merupakan sistem perizinan berusaha, yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh Kementerian hingga pemerintah daerah di Indonesia.
"Jadi rata-rata mereka akan mengembangkan ke tempat lain, maka dari itu harus ada pembaruan, sebab dulu kan belum ada OSS dan segala macam dan ada beberapa izin yang harus diperbarui," jelasnya.
Pihaknya berharap, dari hasil pelatihan kali ini, SDM di dalam perusahaan paham tentang keseluruhan proses dalam melegalkan perusahaan.
Tentunya pihak Disperindag Kabupaten Malang juga melakukan upaya pendampingan terhadap perusahaan yang masih merasa kesulitan.
"Harapannya, mereka mengetahui terkait dengan legalitas dari hal keseluruhannya, disisi lain kita nanti juga nantinya kan pendampingan, apa sih yang sulit (terkait legalitas)," pungkasnya.
Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf terhadap para peserta yang hadir, serta harapan agar melalui legalitas dan standarisasi produk industri hasil tembakau, mampu memberikan kontribusi positif pada kesejahteraan khususnya untuk masyarakat Kabupaten Malang. (Adv)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?