Parlemen Korsel Ajukan Mosi Pemakzulan Presiden Yoon Pasca Deklarasi Darurat Militer
Pada Kamis (5/12/2024), parlemen Korea Selatan mengajukan mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol setelah pengumuman darurat militer yang kontroversial.
Suarajatimpost.com - Pada Kamis (5/12/2024), parlemen Korea Selatan mengajukan mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol setelah pengumuman darurat militer yang kontroversial.
Tindakan ini dianggap sebagai respons atas keputusan Presiden Yoon yang dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Namun, partai yang berkuasa di Korea Selatan dengan tegas menolak mosi tersebut, yang membuat keberhasilannya diragukan.
Pemungutan suara untuk mosi pemakzulan ini diperkirakan bisa dilaksanakan paling cepat pada Jumat (6/12/2024). Partai Demokrat, yang menguasai mayoritas suara di parlemen, membutuhkan dukungan dari setidaknya delapan anggota partai yang berkuasa untuk memuluskan mosi tersebut.
"Darurat militer yang diumumkan rezim Yoon Suk Yeol menimbulkan kebingungan dan ketakutan besar di masyarakat," ujar Kim Seung-won, anggota parlemen dari Partai Demokrat, dalam sidang Majelis Nasional.
Pada Selasa (3/12/2024), Presiden Yoon mengumumkan darurat militer yang bertujuan untuk membatasi aktivitas politik dan menyensor media. Keputusan ini memicu perpecahan di kabinet dan menciptakan kekacauan selama lebih dari enam jam.
Sebagai reaksi cepat, parlemen meloloskan mosi untuk mencabut darurat militer dengan suara bulat dari 190 anggota yang hadir.
Krisis ini juga memicu protes, termasuk upaya pasukan bersenjata untuk memasuki gedung parlemen, yang akhirnya berhasil dihalau oleh staf parlemen menggunakan alat pemadam kebakaran.
Wakil Menteri Luar Negeri AS, Kurt Campbell, mengkritik keputusan Presiden Yoon sebagai langkah yang keliru. Menteri Luar Negeri Antony Blinken juga mengonfirmasi bahwa Amerika Serikat tidak diberi pemberitahuan sebelumnya mengenai pengumuman tersebut.
Keputusan darurat militer ini mengguncang pasar keuangan Korea Selatan, dengan Indeks Kospi turun 1,4%. Pemerintah setempat juga melaporkan dugaan intervensi untuk menjaga stabilitas nilai tukar won.
Jika mosi pemakzulan disetujui, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan keabsahannya dalam proses yang bisa memakan waktu hingga enam bulan.
Selama periode tersebut, Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengambil alih sementara kepemimpinan. Jika pemakzulan disahkan, pemilu presiden baru harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?