Bawaslu dan KPU Kabupaten Malang Datangi Kantor DPC PDI Perjuangan

Peserta Pemilu yang laksanakan kampanye perlu buat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, terlebih jika kampanye tersebut melibatkan banyak audiens

02 Dec 2023 - 12:00
Bawaslu dan KPU Kabupaten Malang Datangi Kantor DPC PDI Perjuangan
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi

Kabupaten Malang, SJP — Bawaslu dan KPU Kabupaten Malang datangi Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Jalan Mojosari, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen.

Hadirnya mereka guna sosialisasi tentang aturan berkampanye sebagai narasumber dalam agenda dialog interaktif serta pengenalan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) di depan bakal calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Kabupaten Malang.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang M Wahyudi katakan agenda tersebut baiknya dilakukan rutin untuk menyamakan persepsi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu terkait dengan beberapa aturan, larangan, dalam berkampanye.

"Saya berharap, ini bisa dilakukan secara periode, supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan dari para caleg, karena tidak semua memahami, maka ini dilakukan agar tidak salah sangka terkait dengan hukum pemilu ketika pada masa kampanye," ucapnya kepada Suarajatimpost.com, Sabtu, 2/12/2023 usai acara.

Wahyudi mengaku, ini kali pertama dilakukan di lingkungan partai, tentunya sosialisasi tersebut dilaksanakan agar pemahaman regulasi kampanye Pemilu 2024 dapat berjalan dengan tertib dan kondusif.

Ia dan tim KPU ingatkan, jika peserta Pemilu ingin melaksanakan kampanye, diharapkan untuk membuat surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian, terlebih jika kampanye tersebut melibatkan banyak audien.

"Bahwa terkait dengan hal-hal itu (aturan kampanye), perlu ketika kampanye itu melakukan pemberitahuan, tidak ke Bawaslu atau KPU, tapi kepada kepolisian, baru tembusannya kepada Bawaslu dan KPU," tandasnya.

Terkait hal itu, ia juga tegaskan yang diperlukan adalah surat pemberitahuan dan bukan surat izin karena surat izin diperlukan.

"Karena kampanye itu diperbolehkan dan tersirat dalam undang-undang dan memang harus ada kampanye dalam undang-undang," jelas Wahyudi.

Lalu mengapa harus ada surat pemberitahuan? Wahyudi menjawab, hal itu terkait dengan keamanan ketika kampanye.

"Surat pemberitahuan ada karena mungkin ada keamanan disekitar wilayah, ada petugas keamanannya, dalam posisi pengamanan tidak dalam posisi yang lain," pungkasnya.

Sementara itu Sub Bidang Politik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Santoko katakan bahwa kedatangan penyelenggara Pemilu Bawaslu dan KPU sangat diperlukan.

"Pentingnya kita hadirkan seluruh pihak, terutama Bawaslu dan KPU, supaya seluruh caleg-caleg kita yang menjadi petugas kampanye itu mengetahui regulasi, mengetahui aturan, pentingnya disitu," kata Santoko.

Menurutnya, dengan dihadirkannya penyelenggara Pemilu juga sebagai antisipasi beberapa pelanggaran yang terjadi saat Pemilu.

"Saya kira kerjasama dan kewajiban masing-masing dalam menjaga kondusifitas ada di point itu," pungkasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow