Miliki Bahan Peledak, 5 Warga Bondowoso Diringkus Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian Bondowoso, 44 batang petasan dan bubuk mercon seberat 790 gram
BONDOWOSO, SJP - Polres Bondowoso merilis 16 orang tersangka dari 12 kasus, yang berhasil diamankan dan diungkap selama operasi pekat 2025. Belasan tersangka ini nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, usai dirilis oleh polisi, pada Kamis (20/3/2025) di Mapolres setempat.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan jika jajarannya paling banyak mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak (handak). Ada juga kasus ungkap minuman keras (miras), premanisme, judi online, narkoba dan premanisme.
“Sebanyak 12 kasus telah masuk dalam tahap penyidikan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Selanjutnya mereka akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata Kapolres.
Rinciannya, Kapolres menjelaskan, dari 16 tersangka, polisi mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dan memiliki handak, berupa 44 batang petasan dan bubuk mercon seberat 790 gram.
“Peredaran handak ini menjadi atensi kami, karena kasus mercon sudah banyak menelan korban. Banyak kejadian rumah hancur di sejumlah daerah, akibat penggunaan bubuk mercon ini,” tegasnya.
Menurutnya, 5 orang tersangka yang diamankan lantaran diduga memiliki handak tersebut merupakan warga Bondowoso. Namun dikatakannya, belum diketahui secara pasti, handak itu dibuat secara mandiri atau membeli dari orang lain.
"Saat ini, sedang kami kembangkan," jlentrehnya.
Selain itu, dijelaskan Kapolres, 2 dari 16 tersangka lainnya diamankan lantaran kasus penjualan miras. Menurutnya, petugas kepolisian berhasil menyita ratusan botol miras dengan berbagai jenis.
Bahkan, dalam operasi pekat yang digelar Polres Bondowoso tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah warga yang tersandung kasus judi online (judol).
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti, situs website, uang tunai dan handphone para pelaku.
Terakhir, pada operasi pekat tahun 2025 yang digelar tersebut, kepolisian juga berhasil mengamankan tersangka perkara premanisme dan narkoba.
"Untuk kasus narkoba, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pil putih berlogo 'Y' sebanyak 8644 butir," pungkas Kapolres Bondowoso kelahiran pulau garam ini.
Untuk diketahui, dalam press conference tersebut, Polres Bondowoso memusnahkan barang bukti, di antaranya, 800 botol miras, 20 knalpot brong hingga narkoba berupa pil logo 'Y' sebanyak 8644 butir. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

