Remaja Pengedar Narkotika Diganjar 6,6 Tahun Penjara
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M Januar Ferdian mengatakan pada Kamis (6/6/2024) bahwa RDA terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I dengan temuan barang bukti lebih dari 5 gram.
Kota Batu, SJP - Remaja asal Kota Batu berinisial RDA diganjar 6,6 tahun penjara karena telah menjadi pengedar berbagai macam jenis narkotika seperti sabu, ganja, hingga pil kolpo berjenis LL.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M Januar Ferdian mengatakan pada Kamis (6/6/2024), RDA terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I dengan temuan barang bukti lebih dari 5 gram.
Ini mengacu dari Pasal 138 ayat (2) sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
''Dia akan dimasukkan ke LPKA Kelas 1 Blitar. Selama ditahan, dia juga akan tetap menjalani pelatihan kerja 3 (tiga) jam dalam 1 hari selama 6 bulan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kota Batu,'' terangnya.
RDA sendiri terlibat dalam jaringan narkotika usai ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim pada 20 Maret 2024 lalu, di rumahnya dengan mendapati barang bukti kepemilikan narkotika berbagai jenis.
Antara lain sabu seberat 33,98 gram yang dibagi ke dalam 11 bungkus plastik, ganja seberat 24,87 gram, 84 butir pil jenis LL beserta berbagai alat dan perangkat yang digunakan untuk berjualan maupun pemakaian seperti timbangan hingga alat hisap sabu.
"Dia juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang tak lain adalah tetangganya. Terpidana diimingi upah mencapai Rp 200 - Rp 500 ribu dari transaksi yang diselesaikannya," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?