Pemkot Batu Tata Ulang Penerima Bantuan BPJS Kesehatan, Fokus Warga Desil 1-5
Melalui penataan kepesertaan JKN ini, Pemkot Batu menginginkan seluruh masyarakat yang benar-benar membutuhkan memperoleh perlindungan kesehatan secara optimal, sementara penggunaan anggaran bantuan iuran menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai menata ulang penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih tepat sasaran. Melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Optimalisasi Kepesertaan JKN yang digelar di seluruh 24 desa dan kelurahan selama Juli 2026, pemerintah memastikan bantuan BPJS Kesehatan diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok desil 1 hingga 5.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Aditya Prasaja pada Rabu (22/7/2026) mengatakan penataan tersebut dilakukan karena masih ditemukan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Di satu sisi masih ada warga kurang mampu yang belum memiliki JKN, sementara di sisi lain terdapat masyarakat yang tergolong mampu namun masih menerima subsidi iuran dari pemerintah.
"Yang kita lakukan sekarang adalah merapikan segmentasi kepesertaan JKN. Bantuan iuran ini merupakan bantuan sosial sehingga harus diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria. Warga yang seharusnya menerima tetapi belum masuk akan kita masukkan, sedangkan yang sudah mampu akan kita keluarkan dari segmen penerima bantuan," ujarnya.
Menurut Aditya, dasar penataan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam desil 1 hingga 10.
Pemerintah memprioritaskan bantuan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 5, sementara peserta pada desil 9 dan 10 akan direalokasi agar anggarannya dapat dimanfaatkan bagi warga yang lebih membutuhkan.
Ia menjelaskan, hingga Desember 2025 tercatat sekitar 27 ribu warga Kota Batu yang masuk kelompok desil 1 sampai 5. Dari jumlah tersebut, sekitar 9.685 orang diketahui belum memiliki kepesertaan JKN yang aktif. Pemkot menargetkan seluruh masyarakat pada kelompok tersebut telah tercover JKN paling lambat pada minggu pertama Agustus 2026.
"Realisasi bantuan akan difokuskan kepada masyarakat desil 1 sampai 5. Target kami, paling lambat minggu pertama Agustus seluruh kelompok tersebut sudah tercakup dalam kepesertaan JKN," imbuhnya.
Aditya menambahkan, saat ini lebih dari 40 persen peserta JKN di Kota Batu merupakan penerima bantuan iuran dari pemerintah. Dengan penataan ulang tersebut, bantuan diharapkan benar-benar menyasar masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tanpa mengurangi akses pelayanan kesehatan.
Dalam proses pendataan, pemerintah juga melibatkan perangkat desa, RT, dan RW untuk melakukan verifikasi kondisi riil masyarakat.
Mereka juga diberi kewenangan mengusulkan warga yang layak menerima bantuan berdasarkan sejumlah kriteria, seperti tidak mampu membayar iuran secara mandiri, tulang punggung keluarga mengalami sakit berat dan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan, maupun lansia terlantar atau yang ditelantarkan keluarga.
"Kalau adarga yang secara data berada di desil tinggi tetapi faktanya membutuhkan bantuan, RT dan RW dapat mengusulkan. Nanti akan kami sandingkan dengan data agar bantuan benar-benar tepat sasaran," jelasnya.
Selain itu, Pemkot Batu tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat. Warga yang sebenarnya mampu tetapi belum memiliki BPJS Kesehatan tetap dapat difasilitasi pengaktifan kepesertaan JKN selama tiga bulan apabila membutuhkan pelayanan medis mendesak.
Namun, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan satu kali. Setelah masa bantuan berakhir, peserta diwajibkan melanjutkan kepesertaan secara mandiri agar keberlangsungan program tetap terjaga.
"Masyarakat yang mampu tetapi belum menjadi peserta tetap bisa dibantu dalam kondisi darurat. Kepesertaannya kami aktifkan selama tiga bulan, setelah itu wajib menjadi peserta mandiri. Fasilitas ini hanya bisa diberikan satu kali," tegas Aditya.
Ia juga mengungkapkan, Dinas Kesehatan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk mendukung program kesehatan masyarakat. Meski demikian, anggaran tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk pembayaran iuran JKN karena sebagian dialokasikan untuk berbagai program pelayanan kesehatan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. (adv)
Edotor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

