Pakai Data Fiktif Nasabah, Mantan Kepala UPC Pegadaian Legundi Gresik Tilep Duit Negara 2,3 Miliar

Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya, diantaranya mark up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif dan beberapa modus lainnya.

13 Oct 2023 - 13:00
Pakai Data Fiktif Nasabah, Mantan Kepala UPC Pegadaian Legundi Gresik Tilep Duit Negara 2,3 Miliar
Pelaku saat dibawa oleh petugas.

Kabupaten Gresik, SJP – Mantan Kepala PT Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik diringkus tim Pidsus dan Intelijen Kejari Gresik. Pria bernama Harto Noercahyo (36) itu diduga melakukan tindakan pidana korupsi perusahaan plat merah tersebut sebesar 2,3 miliar.

Pelaku ditangkap tim Kejari Gresik di tempat persembunyiannya di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur pada hari Jumat sekitar pukul 02.30 WIB. Saat diamankan, pelaku saat itu keadaan tidur dan tidak melakukan perlawanan sedikitpun.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, ada beberapa modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya, diantaranya mark up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif dan beberapa modus lainnya.

“Pada perkara ini tim yang diketuai oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Bonar Satria Wicaksana melakukan pencarian pada tersangka. Karena selama 2 bulan tersangka tidak diketahui keberadaanya. Atas kerjasama tim intelijen Kejari Gresik dibantu Polda Metro Jaya, tim berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ujarnya, Jumat (13/10/2023).

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Alifin, tersangka kemudian diterbangkan ke Gresik dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Kami temukan dua alat bukti bahkan lebih oleh penyidik dan diperoleh, bahwa tersangka selaku Kepala PT. Pegadaian UPC Legundi, Kecamatan Driyorejo telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif dari beberapa nasabah yang pernah mengajukan gadai,” terangnya.

Masih menurut Alifin, kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit internal Madya PT. Pegadian yang menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugiaan negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Bonar Satria Wijaksana menjelaskan bahwa ada beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka. Diantaranya, mark up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif dan beberapa modus lainnya.

“Tersangka memakai nama nasabah lama yang sudah lunas akan tetapi dipakai lagi untuk mendapatkan uang tanpa ada anggunan. Ada sekitar 50 sampai 60 nasabah fiktif yang diajukan tersangka untuk mendapatkan uang. Atas ulah tersangka, hasil penghitungan auditor madya PT. Pegadiaan mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 milyar,” pungkasnya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow