Pak Yes Buka Sosialisasi Perizinan Bersama ISP, Dukung Kebijakan Internet Positif

Menindaklanjuti kebijakan dari Kominfo RI terkait internet positif dengan tujuan untuk mengendalikan beberapa konten dari website, baik dari segi konten website, iklan ataupun yang lainnya

27 Apr 2024 - 13:15
Pak Yes  Buka Sosialisasi Perizinan Bersama ISP, Dukung Kebijakan Internet Positif
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka Sosialisasi Perizinan Bersama ISP (Foto : Dok/Atma/SJP)

Kabupaten Lamongan , SJP - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi membuka kegiatan sosialisasi bersama Internet Service Provider (Penyedia Layanan Internet) Lamongan yakni  PT Digital Media Telematika (DMT), Sabtu (27/4/2024) di Hotel Grand Mahkota Lamongan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti kebijakan dari Kominfo RI terkait internet positif. Yang mana bertujuan untuk mengendalikan beberapa konten dari website, baik dari segi konten website, iklan ataupun yang lainnya. 

Mengingat di tengah kemajuan teknologi digitalisasi ini, internet menjadi kebutuhan utama masyarakat. Sehingga berpotensi disalahgunakan dan merugikan.

“Internet memiliki peran pentig bagi masyarakat saat ini, sehingga harus ada penertiban. Dan yang dapat melakukanya ialah ISP yang telah menjalin sinergi bersama pemerintah daerah,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Selanjutnya Pak Yes mengungkapkan bahwa tidak hanya jaringan internet, melainkan perizinan mitra jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi juga harus dilakukan penertiban sesuai regulasi yang berlaku. Yang mana bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hadir sebagai narasumber Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia APJII Jatim Ayom Rahwana menyampaikan, regulasi yang harus dipatuhi oleh reseller jasa telekomunikasi ialah seluruh penyedia layanan telekomunikasi baik itu operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib mengantongi izin dari Kominfo. 

Bahkan, Kominfo sudah mendukung penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.

“Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya. Tujuannya mempermudah dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas layanan  operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net,” tutur Ayom Rahwana.

Sebagai mitra jasa telekomunikasi Pemerintah Kabupaten Lamongan, PT DMT menguntungkan akan menerapkan penggunaan DNS bersih yang tersinkron dengan trustpositif Kominfo.

“Kami akan terus menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan positif, serta produktif bagi pelanggan digitnet baik ritel maupun corporate. Dan tentunya di Lamongan karena kami sudah bermitra kurang lebih sejak wabah covid,” ungkap Direktur PT DMT Heri Kiswanto. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow