Ratusan KK Terdampak Akses Tol Bandara Kediri Harus Segera Angkat Kaki
Kali ini pengosongan berlanjut bagi ratusan KK warga terdampak tol akses bandara di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Tim pengadaan tanah (TPT) memberikan waktu satu bulan untuk mengosongkan rumah dan tanah mereka.
Kota Kediri, SJP - Pengosongan bangunan milik warga terdampak tol Kediri-Tulungagung terus dikebut. Khususnya yang berada di lokasi pendukung akses Bandara Internasional Dhoho Kediri.
Kali ini pengosongan berlanjut bagi ratusan KK warga terdampak tol akses bandara di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Tim pengadaan tanah (TPT) memberikan waktu satu bulan untuk mengosongkan rumah dan tanah mereka.
Ketua TPT Tol Ki Agung Linanda Krisni Susanti mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat perintah pengosongan pada Rabu (24/4/2024). Total sebanyak 150 KK yang telah disurati.
“Surat perintah kami kirim ke warga terdampak yang tanahnya sudah dibebaskan. Total ada 150 KK sejak Rabu lalu,” kata Linanda, Sabtu (27/4/2024).
Linanda memastikan, batas waktu 30 hari sudah cukup untuk pengosongan tanah dan bangunan. Batas waktu yang sama juga diberikan kepada 30 KK warga terdampak yang baru saja menerima uang ganti rugi.
“Karena sudah ada jeda waktu yang cukup dari sejak pembayaran sampai dengan surat ini kami terbitkan untuk warga mulai pindah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Linanda menyebutkan, di Kelurahan Mojoroto sendiri total ada 294 KK warga yang terdampak akses tol bandara. Sebanyak 280 bidang di antaranya sudah dibebaskan.
"Artinya TPT masih akan membebaskan sisanya. Selanjutnya, menyurati pemilik 144 bidang tanah yang harus menyusul dikosongkan di sana," tandasnya.
Untuk diketahui, TPT Tol Kediri-Tulungagung memang mengebut proses pembebasan lahan di Kediri. Terkhusus untuk akses menuju Bandara Dhoho. Mereka ditarget untuk menyelesaikannya di bulan April ini.
Pembebasan lahan yang menjadi prioritas terhubung mulai dari Kelurahan Semampir Kota Kediri sampai Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, TPT juga sudah mengirim surat perintah pengosongan kepada ratusan pemilik bangunan dan lahan terdampak di sana. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?