Pabrik di Jombang Disegel Lantaran Izin Tak Kunjung Jadi, Diduga Uang Miliaran Raib ke Mafia Perizinan
Penutupan kegiatan pembangunan PT Jian You Indonesia ini mengungkap praktik dugaan mafia perizinan yang diduga telah merugikan investor dengan uang miliaran rupiah.
JOMBANG, SJP – Sebuah pabrik milik PT Jian You Indonesia di Kecamatan Mojoagung, Jombang, terpaksa disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Tindakan ini diambil karena pembangunan pabrik tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, khususnya Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
Penutupan ini mengungkap praktik dugaan mafia perizinan yang diduga telah merugikan investor dengan uang miliaran rupiah.
Perusahaan dilaporkan telah membayar sejumlah besar uang kepada calo perizinan, namun izin yang dijanjikan tak kunjung terwujud.
Purwanto, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, mengonfirmasi bahwa pihaknya menemukan ketidakberesan izin ini setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (30/9/2025).
"Di sini PBG-nya belum ada, kami belum pernah memberikan itu. Kami langsung cek di lapangan," jelas Purwanto. Ia menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin adalah pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Sebagai tindakan tegas, aktivitas pembangunan pabrik dihentikan sementara dan lokasinya disegel dengan menggunakan Satpol PP Line.
Purwanto menyatakan bahwa penutupan akan berlaku sampai perusahaan menyelesaikan seluruh proses perizinan yang diperlukan.
"Tindakan kami menutup aktivitas pembangunan sampai dengan izinnya selesai," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum ada rekomendasi teknis dari seluruh dinas terkait.
Kasus ini mencuat setelah PT Jian You Indonesia, yang bergerak di bidang produksi koper dan plastik, dilaporkan telah membayar miliaran rupiah kepada dua orang berinisial S dan JS untuk mengurus perizinan.
S diduga seorang perempuan yang mahir berbahasa asing dan menjadi penghubung bagi investor. Sementara JS, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga bertugas mengamankan proyek di lapangan dengan mengondisikan oknum birokrasi dan aparat desa.
Disebutkan bahwa investor awalnya membayar Rp97 juta pada awal 2025 dengan target izin selesai sebelum Mei. Karena janji tidak terpenuhi, disepakati lagi pembayaran tambahan sekitar Rp1,3 miliar untuk pengurusan dokumen teknis. Selain itu, ada pula setoran rutin Rp7 juta per bulan yang diduga sebagai "dana keamanan" proyek.
Menanggapi hal ini, Purwanto mengimbau para investor untuk tidak menggunakan jasa calo perizinan.
"Harapan kami seluruh investor di sini silakan mengurus perizinan di Jombang sesuai ketentuan yang ada, tidak usah percaya pada calo. Silakan diurus di kantor perizinan DPMTSP di Mal Pelayanan Publik," pesannya.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk menerima investor, namun dengan syarat proses perizinan harus dilakukan secara resmi dan transparan tanpa perantara yang justru dapat menghambat proses. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

