Satgas Rudenim Surabaya Perketat Pantauan Ketaatan Pengungsi WNA di Puspa Agro Pasca Ricuh

Kejadian perselisihan itu bermula dari cekcok mulut hingga adu fisik pada Ahad (24/12/2023) malam, yang mengakibatkan seorang anggota PP terluka akibat kunci motor yang digoreskan dan dihunus ke anggota badan petugas jaga parkir di lokasi penampungan warga pengungsi WNA di uspa agro, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

25 Dec 2023 - 23:45
Satgas Rudenim Surabaya Perketat Pantauan Ketaatan Pengungsi WNA di Puspa Agro Pasca Ricuh
Pertemuan pihak WNA warga pengungsi puspa agro dengan pihak warga desa yang diduga berselisih hingga adu fisik dilakukan di aula Polsek Taman Kabupaten Sidoarjo, Senin (25/12/2023). (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Satgas Rudenim Surabaya Perketat Pantauan Ketaatan Pengungsi WNA di Puspa Agro Pasca Ricuh
Satgas Rudenim Surabaya Perketat Pantauan Ketaatan Pengungsi WNA di Puspa Agro Pasca Ricuh
Satgas Rudenim Surabaya Perketat Pantauan Ketaatan Pengungsi WNA di Puspa Agro Pasca Ricuh

Kabupaten Sidoarjo, SJP - Satuan Tugas (Satgas) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya terus awasi ketaatan pengungsi warga negara asing (WNA) di Puspa Agro, Sidoarjo pasca kejadian ricuh warga pengungsi dengan petugas parkir lokasi rumah penampungan WNA serta libatkan warga desa setempat.

Untuk itu, Satgas Rudenim Surabaya, Wahyu Tri Wibowo, katakab pengungsi WNA di Puspa Agro dipertemukan bersama para pihak di aula kantor polisi polsek Taman Kabupaten Sidoarjo, Senin (25/12/2023).

Upaya tersebut, kata Wahyu bagi WNA pengungsi di Puspa Agro sendiri juga kerap diberikan aturan memiliki tata tertib yang harus dipatuhi.

Aturan tersebut termasuk batas waktu keluar-masuk tempat penampungan, penggunaan kendaraan motor, dan batas lokasi yang hanya diperbolehkan di area akomodasi di Surabaya dan Sidoarjo.

"Pengungsi WNA hanya boleh keluar dari tempat penampungan pada pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB. Mereka juga tidak boleh menggunakan kendaraan motor di luar area akomodasi," kata Wahyu.

Wahyu tambahkan, pengungsi WNA juga tidak diperbolehkan bekerja atau melakukan kegiatan komersialisasi.

"Jika ada pengungsi WNA yang melanggar tata tertib, maka akan dikenakan sanksi," tegasnya.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan pengungsi WNA tidak lakukan aktivitas yang ganggu ketertiban umum dan warga masyarakat.

Sebab, dari laporan warga sampaikan terjadi kericuhan tersebut pada Ahad (24/12/2023) malam bermula adu mulut hingga kontak fisik petugas parkir (warga desa setempat) dengan WNA sampai akibatkan luka gores bagian perut tinggalkan bekas baretan yang dihunuskan gunakan ujung kunci motor.

Dalam keterangan, kericuhan itu, dipicu dari warga pengungsi tidak bayar retribusi parkir yang ditegur oleh petugas jaga.

Lalu, pihak warga pengungsi tidak terima hingga terjadi adu fisik kedua belah pihak.

Diketahui, petugas adalah warga desa dan anggota ormas PP (Pemuda Pancasila).

Wahyu juga tegaskan bahwa Satgas Rudenim Surabaya akan terus mengawasi ketaatan pengungsi WNA di Puspa Agro.

"Kami akan melakukan pantauan rutin untuk pastikan ketertiban umum dan keamanan di sekitar tempat penampungan tetap kondusif kendali aman," tegasnya.

Sementara, Kapolsek Taman, Kompol Anggono, tegaskan bahwa permasalahan ini hanya terkait dengan masalah parkir.

Ia meminta agar permasalahan ini tidak melebar ke mana-mana dan diselesaikan secara cepat.

"Sesuai dengan Perpres No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, yang berhak menangani permasalahan ini adalah kepolisian, TNI, dinas imigrasi, dan dinas terkait lainnya. Jadi, permasalahan ini hanya dibatasi terkait dengan masalah parkir," kata Kompol Anggono.

Ia juga meminta kepada pengungsi WNA agar menjaga etika dan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau kita mencari kesalahan rekan-rekan sekalian cukup banyak sekali. Maka dari itu, kami minta tolong minta kerjasamanya kepada rekan-rekan untuk menyampaikan kepada teman-temannya yang ada di Puspa Agro," ujar Kapolsek Taman.

Selanjutnya, pihak satgas Rudenim juga akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) sebagai pemilik kewenangan wilayah.

Dalam hal ini polisi setempat dan ajak satuan TNI AD, selaku Babinsa adalah satuan yang memiliki tugas pokok penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di bawah koramil dan dinas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.

Sebagai tambhan, terkait kericuhan warga pengungsi juga dapat tanggapan dari perwakilan International Organitation for Migration (IOM) Surabaya, Rahman Fernando.

Ia katakan bahwa pihaknya akan membantu pemerintah dalam hal penyediaan kebutuhan jasa dan kepatuhan aturan.

"Mari kita sama-sama saling menghormati dan juga menjaga norma-norma dan aturan yang berlaku. Kita ingin hidup rukun," kata Rahman.

Intinya, sambung Rahman, perselisihan antara pengungsi WNA dengan petugas parkir dimediasi oleh petugas imigrasi, disaksikan Kapolsek Taman selaku wilayah hukum terkait dan lembaga IOM.

Perselisihan PP dan Pengungsi Asing Harus Diakhiri

Edi Harahap, Divisi Hukum Pemuda Pancasila (PP) PAC Taman, Kabupaten Sidoarjo, berikan pembelaan atas perselisihan yang terjadi antara anggota PP dan pengungsi warga asing di Surabaya.

"Permasalahan ini tidak hanya menyangkut PP, tapi juga masyarakat sekitar. Warga yang bekerja sebagai tukang parkir di sana juga terluka akibat tindakan pengungsi asing yang tidak menjaga tata krama," kata Edi.

Edi yakin bahwa perselisihan ini telah resahkan warga sekitar. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas agar perselisihan ini tidak berlarut-larut.

"Kami yakin ini bisa menjadi permasalahan nasional jika tidak segera diselesaikan. Kami berharap ada titik temu solusi bersama," pungkasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow