Oknum Wartawan di Mojokerto Terjaring OTT Polisi

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 juta di dalam amplop putih serta sebuah kartu identitas (ID card) pers.

15 Mar 2026 - 14:30
Oknum Wartawan di Mojokerto Terjaring OTT Polisi
Ilustrasi wartawan terjaring OTT usai melakukan pemerasan. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial MAA (41) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik (47). 

Pelaku ditangkap saat menerima uang tunai di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Sabtu (14/3/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan penangkapan tersebut. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 juta di dalam amplop putih serta sebuah kartu identitas (ID card) pers.

"Kami bergerak setelah menerima laporan adanya dugaan pemerasan. Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif dan status profesinya," ujar AKP Aldhino saat dikonfirmasi, Ahad (15/3/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, pemerasan ini bermula saat MAA yang mengaku sebagai wartawan menghubungi Wahyu. 

Pelaku menuding Wahyu menerima uang suap atau pelicin terkait proses rehabilitasi dua pengguna narkoba. 

MA mengklaim memiliki bukti rekaman keberatan dari pihak keluarga pasien. Namun, Wahyu membantah tudingan tersebut dan mengaku bahwa prosedur rehabilitasi telah sesuai dengan rekomendasi asesmen dari BNN Kota Mojokerto.

Pelaku kemudian mengunggah berita dengan narasi menyudutkan tanpa konfirmasi di situs web media online, YouTube, dan TikTok. 

Ia kemudian mengirimkan tautan berita tersebut kepada Wahyu dan meminta sejumlah uang jika ingin berita itu dihapus atau takedown

Dalam pertemuan di sebuah kafe, pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai syarat penghapusan berita tersebut. 

Namun, setelah negosiasi, korban menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta. Sesaat setelah uang berpindah tangan dan berita dinyatakan telah dihapus, Unit Resmob Polres Mojokerto langsung menyergap pelaku di lokasi.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan verifikasi terhadap keabsahan status kewartawanan pelaku guna memastikan apakah tindakan tersebut merupakan murni tindak pidana pemerasan atau pelanggaran kode etik profesi yang menjurus ke ranah kriminal. Hingga berita ini diunggah belum terkonfirmasi secara pasti nama hingga perusahaan media MAA. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow