Oknum Polwan Blitar Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan, DPRD Kota Blitar Masih Berstatus Saksi

Penetapan status tersangka terhadap SNR menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, sekaligus menunjukkan bahwa setiap anggota kepolisian wajib menjaga kehormatan institusi dan profesionalitas di mata publik.

23 Oct 2025 - 21:48
Oknum Polwan Blitar Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan, DPRD Kota Blitar Masih Berstatus Saksi
Ilustrasi selingkuh (Tiwandasella/SJP)

KOTA BATU, SJP — Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum anggota Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR dan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang, Satreskrim Polres Batu resmi menetapkan SNR sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Ipti Mohammad Huda pada Kamis (23/10/2025) Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana laporan yang diajukan sebelumnya. Sementara GP, yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut, hingga kini masih berstatus saksi.

“Untuk oknum Polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk oknum anggota DPRD masih kami jadwalkan pemanggilan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Surat pemanggilan juga sudah dilayangkan,” ujarnya.

Menurut Huda, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada GP untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. Langkah itu diambil guna memperjelas peran dan keterlibatan anggota legislatif tersebut dalam kasus yang sempat menghebohkan publik.

Kasus ini mencuat setelah keduanya digerebek aparat kepolisian di salah satu hotel di kawasan Kota Batu beberapa waktu lalu. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya hubungan terlarang antara keduanya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan merupakan aparat dan pejabat publik,” imbuhnya.

Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran GP untuk memenuhi panggilan penyidikan. Sementara SNR, yang telah berstatus tersangka, tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Batu serta proses sidang kode etik di Polres Blitar Kota. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow