Deputi Bapanas Turun Lapangan Awasi Harga Beras di Kota Batu
Sidak di Kota Batu ini menjadi bagian dari pemantauan serentak nasional yang dilakukan Bapanas bersama Satgas Pangan di berbagai daerah. Dalam dua minggu ke depan, seluruh temuan akan dikompilasi sebagai dasar langkah lanjutan, termasuk tindakan hukum bagi pelanggar.
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan langkah tegas dalam menjaga kestabilan harga dan mutu beras di daerah.
Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Dr. Andriko Noto Susanto pada Kamis (23/10/2025) menegaskan bahwa, pihaknya turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kota Batu bersama Satgas Pangan Mabes Polri dan sejumlah instansi strategis lainnya.
"Perbandingan harga di Pasar Induk Among Tani dan Hypermart Lippo Plaza Batu, dengan pasar tradisional dan ritel modern dalam penerapan harga eceran tertinggi (HET) serta standar mutu beras yang kami periksa. Tim tadi juga memeriksa label kemasan, membandingkan harga jual, dan mengambil sampel beras untuk diuji lebih lanjut,". urainya.
Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah pedagang di pasar tradisional yang masih menjual beras di atas HET, bahkan ada yang menjual beras kualitas medium dengan label premium.
Andriko menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik curang yang merugikan masyarakat. Terlebih HET beras medium itu Rp13.500, beras premium Rp14.900 per kilogram, dan SPHP Bulog Rp12.500, sehingga ia mewanti-wanti jangan ada yang menjual di atas itu.
Ia menambahkan, arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas sangat jelas yakni menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian harga bagi petani.
Pemerintah juga telah memperkuat pengawasan dengan membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras di seluruh Polda dan Polres Indonesia, bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Bapanas.
“Kita beri waktu dua minggu untuk pembinaan. Kalau masih melanggar, akan ada penegakan hukum. Kalau melampaui HET, izin usahanya bisa dicabut. Kalau masih berjualan setelah dicabut, ya pidana,” tegas Andriko.
Selain itu, Bapanas juga menelusuri penyebab kenaikan harga di tingkat distributor. Jika terbukti harga tinggi disebabkan permainan di hulu, pemerintah akan menindak tegas pihak yang terlibat.
Sementara itu, di pasar modern seperti Hypermart Lippo Plaza Batu, harga beras terpantau sesuai HET dan mutu produk baik. Namun di pasar tradisional, masih ditemukan pedagang yang belum memahami aturan baru soal pengendalian harga pangan.
Menanggapi hal itu, Asisten Wali Kota Batu Sugeng Pramono memastikan Pemkot Batu segera menindaklanjuti hasil sidak. “Apa yang disampaikan Pak Deputi sudah jelas. Kita akan lakukan pembinaan kepada pedagang. Kalau dua minggu tidak ada perubahan, akan ada tindakan tegas,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi dengan distributor dan pengelola pasar agar harga beras tetap stabil dan sesuai regulasi. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

