Oknum Guru PPPK Digerebek di Tuban, Dinas Pendidikan Tulungagung Pastikan Proses Disiplin Tetap Berjalan
Dari hasil pengecekan data kepegawaian dan klarifikasi ke pihak terkait, Dinas Pendidikan memastikan bahwa A memang terdaftar sebagai salah satu P3K di Kabupaten Tulungagung. Namun yang bersangkutan sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri.
TULUNGAGUNG, SJP - Video penggerebekan pasangan bukan suami istri di sebuah kamar hotel di wilayah Tuban pada Sabtu (21/2/2026) lalu, viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang perempuan berinisial A disebut-sebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) asal Tulungagung.
Saat digerebek, A didapati tengah berduaan dengan seorang laki-laki beristri berinisial LF. Penggerebekan dilakukan oleh istri LF bersama sejumlah anggota kepolisian.
Menanggapi kabar yang beredar luas, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, membenarkan bahwa perempuan berinisial A merupakan tenaga pendidik di wilayahnya.
Ia menyebut A tercatat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu yang mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Karangrejo.
Ini kaitan dengan dugaan seorang ASN, atau tepatnya PPPK paruh waktu di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Saya mendapatkan informasi itu tadi malam sebetulnya dari media,” ujar Sukowinarno, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi internal pada pagi harinya. Koordinasi dilakukan dengan pihak sekolah serta unit pelaksana teknis di wilayah setempat guna memastikan status kepegawaian yang bersangkutan.
“Kemudian kami tindak lanjuti pagi hari ini untuk melakukan koordinasi dengan terkait lainnya, baik dengan sekolah maupun dengan UPASP (Unit Pelaksana Administrasi Satuan Pendidikan) atau korwil. Karena yang bersangkutan adalah seorang P3K di salah satu kecamatan di Tulungagung, yaitu Kecamatan Karangrejo,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan data kepegawaian dan klarifikasi ke pihak terkait, Dinas Pendidikan memastikan bahwa A memang terdaftar sebagai salah satu P3K di Kabupaten Tulungagung. Namun, Sukowinarno mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri.
“Setelah kami cek di data kepegawaian dan cross check kepada UPASP atau korwil, memang benar yang bersangkutan adalah salah satu P3K di Kabupaten Tulungagung. Ternyata setelah kita cek juga di surat-surat data kepegawaian, yang bersangkutan pada tanggal 11 Februari mengajukan pengunduran diri dari ASN,” paparnya.
Meski demikian, proses pengunduran diri tersebut belum final. Hingga saat ini, status A masih tercatat sebagai ASN karena surat pengunduran dirinya belum disetujui secara resmi.
“Ini masih dalam proses. Karena memang setelah tanggal 11 itu kemudian masuk masa liburan. Dalam surat pengunduran diri itu tidak serta merta langsung disetujui. Kami juga akan melakukan pemanggilan untuk verifikasi kepada yang bersangkutan,” tegas Sukowinarno.
Ia menambahkan, setelah surat pengunduran diri diserahkan, pihak dinas belum dapat memastikan keberadaan A. Oleh sebab itu, klarifikasi langsung tetap akan diupayakan sebagai bagian dari prosedur administrasi dan penegakan disiplin.
“Informasi yang kami dapatkan, setelah menyerahkan surat pengunduran diri itu, untuk mendeteksi yang bersangkutan berada di mana masih belum bisa didapat. Maka kami akan melakukan pemanggilan dan verifikasi,” ujarnya.
Terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, Sukowinarno menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum. Sementara Dinas Pendidikan akan fokus pada aspek disiplin ASN sesuai kewenangannya.
“Untuk yang terkait dugaan pidananya itu ranahnya APH. Kami pada ranah disiplin ASN, sehingga kami menjalankan proses itu tetap, tentunya dengan melakukan klarifikasi,” katanya.
Pihaknya juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan kepolisian di Tuban apabila diperlukan dalam proses penegakan disiplin.
“Nanti kalau alamatnya sudah jelas dan sebagainya, tentunya kami juga akan berkomunikasi, termasuk dengan APH yang ada di Tuban. Karena yang bersangkutan masih berstatus ASN, maka proses disiplin tetap kami jalankan,” pungkas Sukowinarno. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

