Polres Jember Ringkus 14 Pelaku Narkoba Timbang
Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat ungkap modus para pelaku edarkan barang haram tersebut mulai gunakan teknik model baru, yakni dengan modus putus bebas, dimana pelaku letakkan pesanan sabu di titik tertentu untuk selanjutnya diambil pemesan
Kabupaten Jember SJP- Jajaran Satreskoba Polres Jember, dibawah Kasatnarkoba Iptu. Nurmansyah, benar-benar tidak memberi ruang gerak sejengkal pun kepada pemuja narkoba.
Jika sebelumnya pada Desember 2023 lalu, 42 pelaku, mulai dari Pengedar, pemakai narkoba, mulai dari narkotika, okerbaya dan miras berhasil diringkus, di bulan pertama 2024, 14 pemuja sabu berhasil di bubuti jajaran Satreskoba Polres Jember.
"Ada 14 tersangka yang berhasil diamankan, dimana 11 diantaranya kasus narkotika jenis sabu, 2 kasus okerbaya, dan 1 kasus miras," kata Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat, Senin 29 Januari 2024.
Kapolres juga ungkapkan, bahwa modus para pelaku dalam edarkan barang haram tersebut, sudah mulai menggunakan teknik model baru, yakni dengan modus putus bebas, dimana pelaku meletakan pesanan sabu, di titik tertentu, untuk selanjutnya diambil oleh pemesan.
Selain itu, agar sabu yang ditaruh di titik yang sudah disepakati dengan pembeli aman dan tidak larut terkena air hujan, pelaku menaruh serbuk putih tersebut dengan sebuah plastik khusus berupa pipet yang aman dari air.
"Jadi ini model terbaru yang dilakukan pelaku dalam menjalankan transaksi, dimana pelaku menggunakan model terbaru, dengan menggunakan pipet sebagai tempat menyimpan barang yang dipesan pembeli," jelas Kapolres.
Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 117 gram sabu-sabu, ganja kering 54 gram, 2 kantong pipet, 55 ribu butir okerbaya, serta 12 botol miras.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?