Pengacara Firma SSA Al Wahid Jombang Soroti Kasus Anak di Sekolah
Pengacara Suparno SH dari Firma SSA Al Wahid angkat bicara mengenai kasus Anak yang terjadi dilingkungan sekolah. Pendekatan komunikatif dan solutif sangat dibutuhkan untuk menjaga perkembangan psikologis anak.
Kabupaten Jombang, SJP - Pengacara Suparno SH dari Firma SSA Al Wahid angkat bicara mengenai kasus Anak yang terjadi di lingkungan sekolah. Pendekatan komunikatif dan solutif sangat dibutuhkan untuk menjaga perkembangan psikologis anak.
Suparno SH mengambil contoh kasus anak yang mengalami luka pada mata saat bermain dengan teman di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Jombang pada sekitaran Januari 2024 lalu, dirinya memiliki pandangan tersendiri.
Berdasar penuturan pihak sekolah, orang tua anak sebagai pelaku maupun orang tua anak sebagai korban. Memang tidak dipungkiri peristiwa anak terluka pada mata terjadi saat pergantian kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Proses perjalanan dari lantai dua gedung sekolah ke ruang kelas. Proses perjalanan tenaga pengajar perlu waktu yang saat itu digunakan oleh anak - anak bermain," kata Suparno mantan Polisi yang bekerja di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) itu, Kamis (15/2/2024).
Suparno memaknai kejadian antar anak tersebut sebagai kecelakaan atau musibah karena terjadi saat di antara anak - anak bermain di sela jam belajar mengajar.
"Terjadinya peristiwa itu kita maknai sebagai kecelakaan atau musibah, tidak ada faktor sengaja, karena anak bermain sama - sama," ujarnya.
Dalam hal ini, Suparno melihat peran sekolah yang langsung melakukan respon untuk pertolongan terhadap korban. Penanganan pertama pengobatan seperlunya di sekolah agar tidak membias atau berakibat.
"Pasca kejadian ada upaya dari pihak sekolah untuk melangkah atau menindaklanjuti, tidak ada pembiaran," terang Suparno.
Setelah itu, ada penanganan lagi dibawa ke rumah sakit di Surabaya dengan orang tua korban bersama korban, didampingi oleh para guru, termasuk Kepala Sekolah langsung datang memastikan seperti apa luka korban.
"Merujuk keterangan medis di sana berdasarkan informasi diterima pihak sekolah adalah disarankan untuk segera dioperasi dan tidak makan waktu lama, sekitar 15 menit jika diiyakan oleh orang tua korban," jelasnya.
"Orang tua korban ada pertimbangan lain, saya nggak faham akhirnya tidak dioperasi, dibawa pulang. Kemudian berapa hari kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit lagi dilakukan operasi itu," tambahnya.
Suparno selaku kuasa hukum orang tua anak pelaku itu menjabarkan sebelum orang tua korban melaporkan peristiwa ke PPA Polres Jombang sudah ada penyelesaian di internal sekolahan.
"Kedua belah pihak, komite sekolah, wali kelas sekolah yang lantas dituangkan di surat perdamaian," bebernya.
Sementara itu Syarahuddin SH pengacara Firma Hukum SSA Al Wahid turut menjelaskan pihaknya terlibat langsung dalam proses mediasi antara orang tua pelaku dan orang tua korban saat di Unit PPA Polres Jombang.
Merujuk UU No 11 Tahun 2012 tentang penyelesaian pidana anak dibawah 14 Tahun dan PP nomor 65 Tahun 2015 tentang penyelesaian anak berhadapan dengan hukum. Dua aturan tersebut lebih pada persoalan anak berhadapan dengan hukum dikembalikan kepada orang tua.
"Kondisi psikis tidak bisa dihindari terhadap korban anak dan pelaku anak. Terbukti setelah peristiwa, anak terlapor sudah dengan tulus meminta kepada orang tua minta sekolah di tempat lain," terangnya.
Tidak menunggu ada sanksi dari sekolah, tapi secara tulus ingin pindah sekolah. Trauma atas peritiwa tersebut, bahkan kalau proses keberatan orang tua korban berlanjut akan berdampak pada psikologi anak.
Terlapor sudah pindah, sementara korban masih di Ssekolah lama, terlapor minta pindah kepada orang tuanya, dan langsung dipindahkan.
"Padahal pihak orang tua pelaku, pihak sekolah sudah bertanggung jawab, bahkan pihak yayasan tidak menutup mata untuk pengobatan terhadap korban lebih lanjut," tandas Syarahuddin. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?