OJK Malang: Lebih dari 32 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan praktik perjudian daring yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
MALANG, SJP — Upaya pemberantasan aktivitas judi online terus diperkuat oleh pemerintah dan lembaga keuangan. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, yang memaparkan perkembangan sektor jasa keuangan sekaligus langkah perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Dalam pemaparan tersebut, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Malang, Farid Faletehan, menyampaikan bahwa secara nasional OJK bersama perbankan telah melakukan pemblokiran lebih dari 32 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan praktik perjudian daring yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Pemblokiran rekening dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang merugikan,” jelas Farid dalam konferensi pers tersebut.
Selain judi online, OJK juga terus menindak berbagai praktik pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak awal tahun 2026 tercatat 951 entitas pinjaman online ilegal telah dihentikan operasinya.
Praktik pinjaman online ilegal seringkali merugikan masyarakat karena bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga metode penagihan yang tidak manusiawi.
OJK Malang juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital, terutama yang menawarkan keuntungan tidak wajar atau proses pinjaman yang terlalu mudah.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa layanan keuangan yang digunakan berasal dari lembaga resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Selain memaparkan upaya pemberantasan aktivitas ilegal, dalam konferensi pers tersebut OJK Malang juga menyampaikan perkembangan sektor jasa keuangan di wilayah Malang yang masih berada dalam kondisi stabil.
Penyaluran kredit perbankan di wilayah kerja OJK Malang hingga Januari 2026 tercatat mencapai Rp109,76 triliun, dengan kualitas kredit yang masih terjaga pada tingkat yang sehat. (***)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

