OJK Dorong Kinerja Perbankan di Jawa Timur Tetap Stabil

OJK catat terkait sentimen suku bunga global yang masih tetap tinggi, serta potensi peningkatan risiko kredit paska berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pada akhir Maret 2024.

30 Apr 2024 - 23:15
OJK Dorong Kinerja Perbankan di Jawa Timur Tetap Stabil
OJK Dorong Pertumbuhan kredit dan likuiditas perbankan (@Ilustrasi by doc/SJP)

Surabaya, SJP - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto ungkapkan upaya OJK terus dorong kinerja intermediasi perbankan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan/kredit dan terjaganya likuiditas, Selasa (30/4).

Disebutkan, saat ini pertumbuhan kredit perbankan pada posisi Februari 2024 tumbuh 8,10 persen (yoy) menjadi sebesar  Rp697 triliun.

Kendati demikian secara tahunan, OJK mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,97 persen (yoy) atau menjadi sebesar Rp761 triliun. 

"Hal tersebut mengakibatkan LDR di Jawa Timur pada posisi Februari 2024 menjadi sebesar 90,97 persen," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Giri menuturkan tingkat likuiditas industri perbankan pada Februari 2024 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. 

Olehnya, hal Itu ditunjukkan pada tingkat stabil kecukupan nilai Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 118,15 persen dan 24,73 persen, atau tetap jauh di atas treshold  masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

"Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 1,27 persen dan NPL gross sebesar 3,34 persen," terangnya.

Seiring pemulihan yang terus berlanjut di sektor riil, sambung Giri pada jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 relatif tetap sebesar Rp20 triliun (Desember 2023: Rp20 triliun) atau naik Rp1triliun, namun dengan jumlah nasabah tercatat turun menjadi 101 ribu nasabah (Desember 2023: 107 ribu nasabah).

Selanjutnya, OJK juga terus lakukan pengawasan sektor keuangan perbankan di Jawa Timur tetap perlu memperhatikan risiko utama yaitu risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas.

OJK catat terkait sentimen suku bunga global yang masih tetap tinggi, serta potensi peningkatan risiko kredit paska berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pada akhir Maret 2024.

"Perbankan agar meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai, serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalan dalam menyerap potensi risiko," jelas Giri Tribroto. (**). 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow