NIK Dicatut untuk Listrik Nonsubsidi, Nenek di Lamongan Kehilangan Hak Jaminan Kesehatan
Nomor induk Kependudukan (NIK) milik seorang warga kurang mampu di Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menyambung listrik 2.200 watt. Akibatnya, kartu BPJS Kesehatan milik warga tersebut dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk berobat.
LAMONGAN, SJP - Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik Hartono sekeluarga, warga Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dinonaktifkan. Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibajak orang tidak dikenal untuk pemasangan listrik (PLN).
Kartu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu tidak bisa lagi dipakai ibunya, Supiyah, untuk berobat. Terpaksa Hartono mengadukan permasalahan ini ke kantor PLN dan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan.
Hartono menjelaskan, dirinya mendapat penjelasan bahwa dalam dalam sistem, Supiyah tercatat memiliki sambungan listrik 2.200 watt. Sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.
Supiyah (71) mengaku tidak pernah mendaftar untuk pemasangan listrik dengan daya 2.200 watt tersebut. Supiyah sendiri sudah lama tidak bersuami dan tinggal bersama anaknya, Hartono, yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Masalah ini terungkap saat Supiyah hendak berobat ke Surabaya. Di rumah sakit tersebut dia diinformasikan bahwa kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan miliknya tidak dapat digunakan.
"Tidak bisa digunakan lagi. Karena NIK ibu saya dan NIK miliku juga dipakai pasang listrik 2.200 watt. Saya tidak tahu siapa yang memakai. Kejadian itu sudah saya sampaikan ke PLN. Tapi pihak PLN tidak bisa mendeteksi karena itu listrik nonsubsidi," ungkap Hartono anak Bu Supiyah, Senin ( 26/2025)
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Bulumargi, Ismail, membenarkan bahwa Supiyah merupakan warga kurang mampu. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui rumah Supiyah yang menumpang hidup bersama Hartono tidak menggunakan listrik dengan daya 2.200 watt.
"Bu Supiyah (71) rumahnya sederhana. Setelah kami kroscek, listriknya masih menggunakan nama almarhum bapaknya, dayanya tidak sampai 2.200 watt," jelas Ismail.
Menurut Ismail, Supiyah masih tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan layak sebagai penerima bantuan iuran. Namun, datanya sudah tidak aktif sejak 27 Desember 2024.
"Saya selaku kepala desa dan perangkat desa akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait permasalahan ini," tambahnya.
Petugas Pelayanan Pelanggan ULP PLN Babat, Safira, saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya belum bisa mendeteksi penggunaan NIK milik Supiyah karena data tersebut digunakan untuk listrik nonsubsidi. Hal ini memerlukan pengecekan lebih lanjut melalui ID pelanggan.
Safira menjelaskan, pencatutan NIK Supiyah bisa disebabkan oleh kesalahan pelanggan nonsubsidi dalam memasukkan data atau adanya pihak yang sengaja menggunakan NIK tersebut.
"Kejadian ini baru kami ketahui, dan solusinya kami akan meminta kroscek data ibu Supiyah ke pusat karena data listrik nonsubsidi itu hanya dimiliki oleh pusat," jelas Safira.
Kasus ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu. Perlu ada langkah cepat dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

