Niat Cari Kehangatan di Angkringan, 9 Pemuda di Mojokerto Malah Diciduk Polisi

Jika ingin mencari kehangatan di angkringan, carilah wedang ronde, bukan minuman yang membuat Anda melihat dunia secara berputar dan berakhir di jeruji besi.

24 Jan 2026 - 09:30
Niat Cari Kehangatan di Angkringan, 9 Pemuda di Mojokerto Malah Diciduk Polisi
Sembilan pemuda digulung polisi akibat menenggak miras di angkringan. (Ist/SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP — Ada pepatah bilang 'sambil menyelam minum air' tampaknya disalahartikan secara kreatif oleh sembilan pria di Mojokerto ini. 

Alih-alih memesan jahe hangat untuk mengusir angin, mereka justru asyik menenggak alkohol di tempat umum hingga berujung pada 'undangan eksklusif' untuk menginap di Malolres Mojokerto Kota.

Suasana syahdu di Angkringan Pasar Ketidur dan Jalan Empunala yang biasanya dipenuhi aroma sate usus dan nasi kucing, mendadak berubah tegang. Tim Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota yang dipimpin oleh AKP Anang Leo Afera datang bergabung ke lingkaran mereka saat patroli Cipta Kondisi Harkamtibmas.

Bukannya menemukan warga yang sedang berdiskusi soal harga sembako, petugas justru menemukan persidangan dadakan yang dipicu oleh pengaruh alkohol.

"Kami mengamankan sembilan orang yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras di tempat umum dalam kondisi mabuk," ujar AKP Anang, saat dikonfirmasi Sabtu (24/1/2026).

Dalam operasi 'penghentian tawa berlebihan' tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang jauh dari kata mewah. Yakni 7 wadah minuman beralkohol berbagai merek, 1 buah teko dan 1 gelas sloki. 

Para pelanggar hanya bisa pasrah dan mendadak sadar saat diminta berdiri untuk diperiksa. 

Pengunjung angkringan lainnya memilih melakukan social distancing mendadak demi menonton drama nyata ini dari jarak aman.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menambahkan bahwa mengonsumsi miras di ruang publik bukanlah hobi yang bisa ditoleransi. 

Akibat aksi minum banyu setan ini, kesembilan pria tersebut kini terancam Pasal 316 ayat (1) KUHP.

Menu penutup mereka malam itu bukan lagi gorengan hangat, melainkan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa patroli akan terus dilakukan secara tegas namun humanis. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow