Nelayan Tambak Wedi Jadi Pengedar Sabu, Diciduk Polisi saat Karaoke

Pelaku sebelumnya bekerja sebagai nelayan yang mencari ikan di perairan sekitar Suramadu. Namun, aktivitas tersebut terhenti setelah mesin perahu miliknya rusak sehingga ia tidak lagi bisa melaut.

07 Mar 2026 - 22:15
Nelayan Tambak Wedi Jadi Pengedar Sabu, Diciduk Polisi saat Karaoke
Sejumlah barang bukti yanh ditemukan pihak kepolisian di rumah MG, nelayan yang nyambi jadi pengedar sabu di Tambak Wedi, Surabaya. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak for SJP)

SURABAYA, SJP - Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Surabaya. Ironisnya, pria tersebut ditangkap saat tengah asyik karaoke di sebuah warung kopi dekat Jembatan Suramadu.

Pelaku berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam operasi penyamaran yang dilakukan di lokasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli sabu dengan memesan paket hemat seharga sekitar Rp100 ribu.

“Jadi model transaksinya ini adu banteng. Kita bayar dulu, baru barang diserahkan. Ketika momen penyerahan barang itu, petugas langsung gerak cepat meringkus pelaku di lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).

Setelah transaksi terjadi dan pelaku menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan di tempat. Dari hasil pemeriksaan awal, MG mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar selama sekitar tiga bulan terakhir.

Menurut pengakuannya kepada polisi, MG sebelumnya bekerja sebagai nelayan yang mencari ikan di perairan sekitar Suramadu. Namun, aktivitas tersebut terhenti setelah mesin perahu miliknya rusak sehingga ia tidak lagi bisa melaut.

“Pelaku ini kesehariannya mencari ikan di sekitar Suramadu. Tapi karena mesin perahunya rusak, dia tidak bisa melaut lagi,” kata Adik Agus.

Usai menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MG. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa satu kantong sabu berukuran sedang serta 11 kantong sabu berukuran kecil.

Selain itu, petugas juga menyita timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum dikemas menjadi paket kecil untuk dijual. Polisi turut menemukan alat isap sabu, pipet, sedotan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.

“Kami juga menyita sabu dari pelaku, baik yang di kantong sedang maupun kecil, total seluruhnya seberat 17,18 gram,” tambahnya.

Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Sementara itu, MG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow