Nelayan di Trenggalek Desak Kembalikan 16 Pulau yang Dicaplok Tulungagung

Sengketa status kepemilikan 16 pulau tersebut dikhawatirkan akan memicu konflik di tengah harmonisnya masyarakat Kabupaten Trenggalek dengan masyarakat Kabupaten Tulungagung.

05 Jul 2025 - 22:41
Nelayan di Trenggalek Desak Kembalikan 16 Pulau yang Dicaplok Tulungagung
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSi) Cabang Trenggalek, Abi Suprapto, menunjuk Pulau Karangpegat, salah satu pulau yang oleh Kemendagri ditetapkan sebagai bagian dari wilayah teritorial Kabupaten Tulungagung. (Foto: Beny/SJP)

TRENGGALEK, SJP—Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Trenggalek mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyelesaikan polemik kepemilikan 16 pulau yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Tulungagung.

Saat ini, status pulau-pulau tersebut masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Kami atas nama DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Trenggalek menyatakan sikap terkait peralihan 16 pulau yang telah diputuskan Kemendagri,” kata Ketua DPC HNSI Trenggalek, Abi Suprapto, Sabtu (5/6/2025).

Pihaknya menilai, puluhan tahun wilayah laut ini menjadi bagian penting dari aktivitas nelayan Prigi. Baik secara ekonomi maupun budaya. Keputusan pemindahan wilayah dianggap tidak sesuai dengan sejarah dan kenyataan di lapangan.

“Kami mengecam tindakan sewenang-wenang Kementerian Dalam Negeri yang telah menetapkan serta mengalihkan keberadaan 16 pulau milik Kabupaten Trenggalek,” tegasnya.

Salah satu titik yang dipersoalkan yaitu Pulau Karangpegat. Pulau ini berada hanya 1,5 kilometer dari daratan Kabupaten Trenggalek dan terletak dalam Teluk Prigi. Namun saat ini pulau itu masuk ke dalam peta wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Pulau terdekat yang dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tulungagung adalah Pulau Karangpegat yang letaknya tepat di belakang kami ini,” jelas Abi.

Menurutnya, keputusan tersebut bisa menimbulkan konflik sosial antarwarga dua kabupaten yang selama ini hidup rukun. Pengalihan kepemilikan pulau-pulau tersebut dinilai akan memicu konflik di tengah harmonisnya masyarakat Trenggalek dan Tulungagung.

Organisasi nelayan ini meminta dukungan dari seluruh elemen daerah. Mulai dari bupati, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, untuk mempertahankan hak atas 16 pulau tersebut.

“Kami mendesak kepala daerah dan DPRD Kabupaten Trenggalek untuk mempertahankan 16 pulau tersebut agar tetap masuk wilayah Trenggalek,” ujarnya.

HNSI juga mengajak seluruh elemen masyarakat Trenggalek untuk tidak tinggal diam menyikapi persoalan ini. Masyarakat diminta untuk terus memperjuangkan wilayah laut mereka. Baik secara hukum maupun secara adat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap melakukan perlawanan terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Abi menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak direspons serius oleh pemerintah pusat, maka para nelayan di wilayah Prigi akan mengambil langkah-langkah perlawanan secara adat.

“Jika pernyataan sikap ini tidak ditanggapi serius oleh Kemendagri, maka kami akan melakukan upaya perlawanan secara adat nelayan Prigi,” ancamnya.

Menurut HNSI, secara geografis dan administratif, wilayah-wilayah seperti Sosari hingga Panikan Prenjono, masuk ke dalam wilayah Trenggalek. Bahkan selama ini, wilayah tersebut tidak pernah disengketakan.

“Kalau melihat geografi dan teritorialnya, memang wilayah Sosari sampai ke Panikan Prenjono itu milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek,” tandas Abi.

Selain itu, para nelayan juga mengkhawatirkan dampak lingkungan jika wilayah tersebut dibuka untuk aktivitas lain seperti pertambangan. Sebab, di wilayah itu banyak terumbu karang yang menjadi tempat bertelur ikan.

“Takutnya, kalau terjadi penambangan, terumbu karang itu rusak. Padahal itu tempat bertelurnya ikan-ikan yang ditangkap nelayan Pantai Prigi,” tutupnya.

Sebelumnya, Kemendagri telah menetapkan 16 pulau di pesisir selatan Kabupaten Trenggalek sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tulungagung.

Namun, setelah muncul protes dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, penetapan tersebut ditunda dan status 16 pulau tersebut menjadi wilayah Pemprov Jawa Timur. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow