Narkoba Jenis Sabu Beredar di Lawang, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk

Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (AS) di rumah kontrakan. Dari lokasi, kami menyita barang bukti sabu total sebanyak 60,8 gram.

16 Nov 2024 - 18:45
Narkoba Jenis Sabu Beredar di Lawang, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk
Barang bukti dari tersangka pengedar Sabu-sabu (Humaspolres for SJP)

Kabupaten Malang, SJP – Pengedar narkoba di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang berhasil dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang.

Pelaku yang diketahui berinisial AS (38) tersebut terbukti memiliki berupa 60,8 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan, penangkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang yang berlangsung pada Sabtu pekan lalu di Desa Kalirejo kecamatan setempat.

"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (AS) di rumah kontrakan. Dari lokasi, kami menyita barang bukti sabu total sebanyak 60,8 gram," ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi, Sabtu 16/11/2024.

Ia menambahkan, jika petugas menemukan 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, yang dikenal sebagai ‘paket hemat’ atau supra. 

Diamankan pula peralatan pendukung baik timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembelinya. 

Bahkan, petugas juga menyita alat hisap sabu yang diduga digunakan AS untuk konsumsi pribadi.

“Barang bukti tersebut telah dipecah menjadi puluhan paket kecil, mengindikasi jika pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” tambah AKP Dadang.

Saat ini, lanjutnya, tim Satresnakoba Polres Malang tengah mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama dari pelaku. 

Terlebih dari hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa AS telah aktif menjual narkotika jenis sabu selama tiga bulan terakhir.

"Petugas tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung," tutupnya.

Diketahui pelaku sudah dijadikan tersangka dan diamankan di Mapolres Malang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi AS adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow