Selama Tahun 2023, Kejari Kabupaten Malang Terima 808 SPDP Perkara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, SH, MH katakan, selama tahun 2023, jajarannya berhasil mengesekusi 601 perkara
Kabupaten Malang , SJP - Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terima sebanyak 808 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara.
Dari jumlah tersebut ada sebanyak 601 perkara tindak pidana telah berhasil dieksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, SH, MH katakan, selama tahun 2023, jajarannya berhasil mengesekusi 601 perkara.
"Selama kurun 2023 ini, ada 601 perkara yang sudah dieksekusi, rinciannya sebanyak 590 perkara ke persidangan, dan 11 perkara diputuskan melalui RJ (Restorative Justice)," ucapnya, saat ditemui awak media, di Kantor Kejari Kabupaten Malang, di Kepanjen, Jumat (29/12/2023).
Menurut Rachmat, ada sejumlah kasus menonjol yang telah ditangani, yakni perkara tentang perlindungan anak dan perempuan, juga KDRT, bahkan penyalahgunaan narkoba, terutama penanganan kepada pengedar, serta kasus-kasus penganiyaaan yang menyertai tindak pindana lainnya.
"Kami kerap menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus-kasus perlindungan anak dan perempuan, KDRT, dan narkoba, hampir tiap minggu, kami menerima itu," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Rachmat, pihak akan terus maksimalkan fungsi pencegahan melalui jajarannya seperti berikan penyuluhan terhadap tempat atau lembaga yang sehari-hari memberi pendidikan pada anak.
"Jadi, dengan melakukan pembinaan dan pendampingan itu sangat perlu, agar dapat mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran hukum," terangnya.
Lebih lanjut Rachmat, tegaskan, untuk pidana khusus seperti korupsi, pemidanaan tersangka sekaligus penyelamatan kerugian negara dan aset pemerintah, menjadi atensi serius khususnya atas penangan kasus-kasus seperti mafia tanah, juga penguasaan aset terutama milik pemerintah.
"Masih banyak Hak Guna Usaha (HGU) habis yang dikuasai, termasuk Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) dikuasai pihak tertentu. Ini masih menjadi PR kami," tegasnya.
Akan tetapi, tambah Rachmat, pihaknya juga tangani perkara bidang perdata, dan menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Pemkab Malang.
"Selain itu, kami juga punya kewenangan dalam mengamankan proyek strategis daerah (PSD), jadi ada beberapa proyek yang masuk Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) itu kami awasi," tukasnya.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?