Napiter Margono Dibebaskan Bersyarat, Lapas Tulungagung Tegaskan sudah Ikrar Setia NKRI
Seorang napi teroris di Lapas Kelas IIB Tulungagung, kembali menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat. Sebelumnya napiter yang terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah tersebut, telah melakukan ikrar setia kepada NKRI.
TULUNGAGUNG, SJP—Seorang narapidana kasus terorisme bernama Margono bin Narno Atmojo resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Senin (14/7/2025).
Margono yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas sejak 7 November 2022, dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.
Selama menjalani masa pembinaan, Margono menunjukkan perubahan sikap yang signifikan. Dia aktif mengikuti program deradikalisasi yang dilaksanakan bekerja sama antara pihak Lapas dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Salah satu bukti keberhasilan program tersebut adalah kesediaan Margono untuk mengikrarkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 13 Maret 2025 lalu.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengatakan, pembebasan bersyarat ini adalah hasil dari proses pembinaan yang terukur dan kolaboratif.
“Margono telah melalui proses pembinaan dengan baik. Dia menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif. Bahkan berperan dalam kegiatan keagamaan di dalam lapas. Ini menjadi bukti bahwa program deradikalisasi dan pembinaan yang kami jalankan memberi dampak nyata," ujar Ma'ruf.
Dia juga berterima kasih atas dukungan para pihak di antaranya, BNPT, Densus, Polres, Kodim, BIN, dan pemerintah kabupaten. Menurutnya pembebasan bersyarat ini juga tidak lepas dari penilaian objektif dari berbagai pihak terkait.
Setelah pembebasannya, Margono akan berada dalam pengawasan dan pembinaan lanjutan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten. Langkah ini bertujuan untuk memastikan dirinya tetap berada dalam jalur yang positif saat kembali ke masyarakat.
“Sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan integrasi, Margono selanjutnya akan didampingi dan dibimbing oleh Bapas Klaten. Pendampingan ini penting agar klien pemasyarakatan tetap konsisten menjalani kehidupan yang baik dan produktif di tengah masyarakat,” tambah Ma’ruf.
Selama berada di Lapas Tulungagung, Margono dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan, termasuk mengajarkan membaca Al-Qur’an kepada sesama warga binaan, didampingi oleh pamong napiter.
Sebelumnya, dia merupakan narapidana pindahan dari Lapas Sentul, Cikeas, dan selama berada di Tulungagung, dia menunjukkan kemajuan pesat dalam proses pembinaan serta mampu berbaur dengan napi lainnya.
Sebelumnya, Margono diketahui terafiliasi dengan jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) dan berasal dari wilayah Jawa Tengah. Kini, dia menjadi salah satu contoh narapidana terorisme (napiter) yang berhasil menjalani proses reintegrasi berkat pendekatan pembinaan yang holistik dan sinergi lintas lembaga. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

