MUI Sebut Kurban Presiden Lewat Banpres Setara Bansos, Minta Publik Tak Berpolemik
MUI menanggapi pro-kontra sapi kurban Presiden Prabowo dari APBN/Banpres. Prof Niam tegaskan sah secara syariat Islam dan setara dengan bansos sembako.
SURABAYA, SJP – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak memperdebatkan pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Presiden (Banpres). Secara teknis tata negara dan hukum Islam (syar'i), kebijakan tersebut dinilai sah dan memiliki hakikat yang sama dengan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pengadaan hewan kurban menggunakan dana Banpres tidak perlu memicu polemik. Menurutnya, publik dapat memahami kebijakan ini melalui logika teknis pemerintahan yang sederhana.
"Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami. Sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako, kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu," ujar Prof. Niam, Rabu (27/5/2026).
Mantan Ketua Umum Majelis Alumni IPNU tersebut menegaskan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan anggaran dalam kebijakan ini. Mekanisme yang berjalan adalah negara mengalokasikan dana, membeli komoditas, lalu mengembalikannya kepada rakyat dalam bentuk bantuan pangan.
Konseptualisasi APBN sebagai Baitul Mal
Dari perspektif hukum Islam, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa seorang kepala negara justru dianjurkan untuk berqurban atas nama negara demi kemaslahatan publik. Hal tersebut didasarkan pada landasan kuat di dalam kitab-kitab hadis sahih.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia berarti Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," paparnya.
Lebih lanjut, pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini menyebut APBN sebagai bentuk kontekstual dari Baitul Mal di era modern. Karena dibeli dengan uang negara, status hewan kurban tersebut menjadi milik publik yang distribusinya wajib dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
MUI mengajak seluruh pihak untuk melihat kebijakan ini dari sisi dampak positifnya bagi kemaslahatan umat, alih-alih menjadikannya sebagai komoditas politik atau polemik di ruang publik.
Momentum Iduladha dinilai menjadi saat yang sangat tepat bagi pemerintah untuk mengalirkan anggaran negara secara langsung dalam bentuk pangan bergizi kepada warga.
"Momentumnya adalah momentum Iduladha, tentu ini akan menambah semarak syiar Iduladha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual," pungkas tokoh ulama asal Jawa Timur tersebut.
Sebelumnya, pengadaan sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto sempat menjadi perbincangan hangat dan memicu pro-kontra di lini masa media sosial.
Sebagian masyarakat mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana APBN melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) untuk ibadah kurban, yang dinilai beberapa pihak seharusnya bersifat personal. Polemik inilah yang kemudian direspons oleh MUI guna memberikan kepastian hukum, baik dari kacamata syariat Islam maupun regulasi tata negara, agar tidak terjadi simpang siur di tengah publik. (**)
Sumber: mui.or.id
Editor: Danu
What's Your Reaction?

