Komisi I DPRD Nganjuk Klarifikasi Soal Pengusiran Wartawan Saat Hearing

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Puguh Wicaksono, membantah memberikan instruksi pelarangan peliputan saat hearing berlangsung. Ia menegaskan rapat bersifat terbuka dan menyayangkan adanya miskomunikasi yang melibatkan oknum staf sekretariat dewan.

29 May 2026 - 20:45
Komisi I DPRD Nganjuk Klarifikasi Soal Pengusiran Wartawan Saat Hearing
Detik-detik saat wartawan suarajatimpost meliput di hearing DPRD diusir oleh oknum staf (foto:kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Polemik terkait larangan peliputan terhadap sejumlah awak media saat agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk, Jumat (29/5/2026), mulai menemukan kejelasan.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada sejumlah pihak, pembatasan terhadap awak media tersebut disebut bukan merupakan instruksi dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, melainkan tindakan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum staf Sekretariat DPRD.

Insiden tersebut terjadi saat sejumlah wartawan hendak mengambil dokumentasi visual di ruang rapat hearing yang membahas persoalan desa. Menurut keterangan wartawan di lokasi, mereka diminta keluar dari ruangan dan menghentikan pengambilan gambar oleh seorang staf.

Situasi itu sempat memunculkan asumsi bahwa larangan peliputan berasal dari pimpinan rapat atau Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk.

“Kami sempat mengira itu perintah dari dalam (Ketua Komisi), karena staf tersebut menyuruh kami keluar saat rapat baru saja dimulai. Ternyata setelah dikonfirmasi, pimpinan komisi sama sekali tidak tahu-menahu soal pengusiran tersebut,” ungkap Yohanes, salah satu wartawan yang berada di lokasi kejadian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Puguh Wicaksono, mengaku tidak mengetahui adanya pelarangan terhadap awak media selama hearing berlangsung.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi, baik secara lisan maupun tertulis, kepada staf untuk membatasi akses jurnalistik dalam agenda rapat tersebut.

Menurut Puguh, rapat dengar pendapat yang bersifat terbuka pada prinsipnya dapat diakses publik, termasuk oleh media massa untuk kepentingan pemberitaan.

“Mohon maaf mas, saya tadi langsung mengikuti Pansus. Kami juga menegaskan tidak ada kebijakan atau niatan untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik ataupun membatasi akses informasi bagi media. Dulu saya di Komisi IV bebas silakan dipublikasikan, karena ini sifatnya terbuka,” kata Puguh.

Politikus Partai Demokrat tersebut juga menyayangkan adanya miskomunikasi yang terjadi hingga memunculkan kegaduhan antara awak media dan pihak internal sekretariat dewan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk terkait dugaan tindakan sepihak oknum staf yang melarang awak media melakukan peliputan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow