Kejari Sidoarjo Berantas Pungli Praktik Ilegal PTSL Libatkan Pengurus Pemdes

Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti penting dugaan praktik ilegal yang melibatkan Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL.

06 Nov 2024 - 11:30
Kejari Sidoarjo Berantas Pungli Praktik Ilegal PTSL Libatkan Pengurus Pemdes
Kegiatan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) Desa Trosobo Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023, tetap berlanjut. (Foto: Jefri Yulianto /SJP)

SIDOARJO, SJP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus kembangkan penyidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang berkedok Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi, mengungkapkan, penyidikan kasus ini masih berlangsung dan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti penting.

"Tim penyidik saat ini sedang merampungkan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Proses penyidikan ini terus berjalan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tepat," jelas Jhon Franky Ariandi, Rabu (6/11/2024).

Disebutkannya, kasus pungli ini bermula dari dugaan praktik ilegal yang melibatkan Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL. 

Kronologi juga didapat dari keterangan hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi, bahwa warga yang ingin mendaftarkan tanah mereka dalam program PTSL, diminta membayar sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

Selanjutnya, sambung Kasipidsus, selain biaya administrasi resmi sebesar Rp 150.000, warga juga diminta membayar uang tambahan untuk "pengeringan lahan" yang berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 8.000.000, serta biaya lain untuk pengurusan dokumen persyaratan yang mencapai Rp 300.000 hingga Rp 600.000.

Praktik pungli ini, ucapnya, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, dengan beberapa warga yang sudah membayar tidak menerima sertifikat tanah atau menerima sertifikat yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, seperti tanah yang seharusnya dalam keadaan kering.

"Uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah. Kami sangat menyesalkan tindakan yang merugikan masyarakat ini, di mana banyak warga yang terlanjur membayar, namun tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan janji," ungkap Jhon Franky.

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan, tim penyidik menemukan sejumlah dinamika yang perlu diperjelas lebih lanjut. Saat ini, mereka tengah melakukan pemeriksaan terhadap ahli terkait sebelum menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Tindak lanjut terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam pemberantasan pungutan liar. Selama dua tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menangani lima kasus pungli, yang mencakup tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

"Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, khususnya terhadap praktik pungli yang sangat merugikan masyarakat. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Jaksa Agung RI, Prof. Dr ST Burhanuddin, SH MM M.mH untuk menanggulangi tindak pidana korupsi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," tegas Jhon Franky.

"Penyidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah menjadi korban pungli, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow