Modus Telepon Palsu, Residivis Penipuan Dibekuk Polisi Usai Rugikan Banyak Korban

Polsek Srengat, Polres Blitar Kota membekuk residivis penipuan yang selama ini viral di media sosial. Pelaku yang diamankan adalah Suryono alias Kebo (51) warga Tulungagung.

30 Jan 2026 - 16:04
Modus Telepon Palsu, Residivis Penipuan Dibekuk Polisi Usai Rugikan Banyak Korban
Polisi usai mengamankan residivis kasus penipuan yang sering beraksi di wilayah Blitar. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Aksi penipuan dengan modus berpura-pura menjadi suruhan pemilik toko kembali memakan korban.

Kali ini, unit Reskrim Polsek Srengat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sempat viral di media sosial karena terjadi di sejumlah wilayah.

Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan pelaku bernama Suryono alias Kebo (51) warga Tulungagung ditangkal di rumahnya pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan yang dilakukannya," kata dia, Jumat (30/1/2026).

AKP Samsul menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekira pukul 11.30 WIB di Toko Tembakau yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Saat itu, petugas penjaga toko yang masih berstatus pelajar sedang sendirian menjaga toko. Pelaku datang menggunakan sepeda motor sambil mengenakan helm merah dan masker. Ia mengaku disuruh pemilik toko untuk membuat rak etalase.

Untuk meyakinkan korban, pelaku berpura-pura melakukan panggilan telepon seolah berbicara dengan pemilik toko. Tanpa curiga, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2 juta yang diminta pelaku dengan alasan membeli material dan memasang kamera CCTV.

"Setelah pelaku pergi, korban baru menyadari telah tertipu usai mengkonfirmasi langsung kepada pemilik toko yang menyatakan tidak pernah menyuruh siapapun," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan kemudian melakukan penangkapan. Sejumlah barang bukti disita, diantaranya sepeda motor Suzuki Satria F150 tanpa plat nomor, helm merah, ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dalam flashdisk.

AKP Samsul menambahkan pelaku bukan orang baru dalam kasus serupa.

"Yang bersangkutan merupakan residivis. Pada tahun 2017 pernah menjalani hukuman di Lapas Ponorogo dan tahun 2024 di Lapas Trenggalek dalam perkara yang sama," ujarnya.

Bahkan dari pengakuan pelaku, sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026, ia telah beraksi di berbagai wilayah. Seperti di  Srengat, Wonodadi, Talun, Kademangan, Tulungagung, hingga Kediri. Banyaknya korban membuat kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada TKP yang lain. Penanganan perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Blitar Kota," imbuhnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow