Buntut Pengeroyokan dan Pembacokan di Kediri, Tiga Pria Berakhir di Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.

05 May 2026 - 09:00
Buntut Pengeroyokan dan Pembacokan di Kediri, Tiga Pria Berakhir di Penjara
Barang bukti terkait penganiayaan dan pengeroyokan diperlihatkan jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota (Foto : Putra/SJP)

KOTA KEDIRI, SJP — Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan tiga pria dalam dua kasus kekerasan berbeda di Kota Kediri. Pada kasus pertama, dua pria berinisial AFJM dan FRM ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada 19 April 2026 dini hari.

Saat kejadian, korban bersama dua rekannya sedang berada di pinggir jalan. Tiba-tiba, para tersangka datang berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Setelah meneriaki korban dengan nada menantang, dua tersangka turun dan langsung menyerang.

Korban dipukul menggunakan ikat pinggang sebanyak satu kali hingga mengenai lengan kiri. Korban beserta rekannya sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah gang di seberang jalan, namun pelaku terus mengejar. Korban kemudian dikeroyok dan diinjak-injak oleh para pelaku selama kurang lebih satu menit.

Aksi kekerasan tersebut berhenti setelah terdengar teriakan warga, yang membuat para tersangka melarikan diri. Korban segera menyelamatkan diri, namun tidak lama kemudian ia kembali untuk mencari tas yang tertinggal. Sayangnya, tas beserta isinya sudah hilang.

Korban kemudian melakukan visum dan melaporkan peristiwa tersebut. Kedua tersangka, AFJM dan FRM, ditangkap di dua lokasi berbeda. AFJM diamankan di tempat kerja FRM, sementara FRM ditangkap di kediamannya.

"Tersangka pertama memukul korban dua kali di bagian punggung, sedangkan tersangka kedua memukul punggung korban dua kali dan menggunakan ikat pinggang ke punggung korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, Senin (4/5/2026).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.

Sementara itu, pada waktu yang hampir bersamaan dengan peristiwa pertama, kasus penganiayaan juga terjadi di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Tersangka berinisial K diketahui menyabetkan senjata tajam jenis celurit kepada seorang warga. Kejadian bermula saat rombongan konvoi yang diikuti K terlibat perselisihan dengan pengunjung salah satu angkringan di wilayah tersebut.

K tiba-tiba menyerang korban saat melihat korban hendak menghampiri lokasi perselisihan. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada jari tangan sebelah kanan. Usai beraksi, tersangka K pulang dan bekerja seperti biasa.

Tersangka K diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu tempat wisata di Kabupaten Kediri. Celurit yang digunakan tersangka telah dipersiapkan dan dibawa dari rumahnya.

Polisi yang mengidentifikasi pelaku segera melakukan pengejaran. Tersangka K sempat bersembunyi di rumah rekannya bahkan melarikan diri ke wilayah Kota Surabaya. Namun, pelariannya berakhir pada Sabtu (2/5/2026) dini hari.

"Saat tersangka berada di tempat indekos salah satu temannya, ia diamankan oleh petugas Polres Kediri Kota. Untuk senjata tajam celurit yang dipakai pelaku disimpan di rumahnya di Desa Seketo, Badas, Kabupaten Kediri. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Kediri Kota," tambah Kasat Reskrim.

Tersangka K dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow