Modus 'Nikah Gaib' Jadi Ancaman Pendidikan di Jombang

Modus ini dinilai sebagai ancaman serius bagi dunia pendidikan, menyasar relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik.

01 Apr 2026 - 12:00
Modus 'Nikah Gaib' Jadi Ancaman Pendidikan di Jombang
Direktur WCC Jombang Ana Abdillah saat memberikan materi tentang kasus kekerasan seksual bersama ketua PWI Jombang Muhammad Mufid. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Praktik manipulasi agama dengan modus nikah gaib menjadi salah satu temuan mengejutkan dalam catatan kekerasan berbasis gender di Kabupaten Jombang sepanjang 2025. Modus ini dinilai sebagai ancaman serius bagi dunia pendidikan, menyasar relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang dirilis Yayasan Harmoni Jombang bersama Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mencatat, lingkungan pendidikan menjadi lokasi dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, sedikitnya tujuh kasus terjadi di lingkungan sekolah formal maupun lembaga pendidikan non formal seperti pesantren, madrasah, dan TPQ.

Relasi pelaku didominasi oleh guru dan pengasuh, yang menunjukkan adanya ketimpangan kuasa antara pelaku dan korban.

"Dominasi relasi pelaku sebagai guru dan pengasuh menegaskan adanya ketimpangan relasi kuasa dan menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, baik formal maupun non formal," ujar Ana Abdillah, Direktur WCC Jombang, dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (1/4/2026).

Yang menjadi perhatian utama, sejumlah kasus menunjukkan adanya praktik manipulasi berbasis agama, salah satunya melalui modus yang disebut nikah gaib. Dalam praktik ini, pelaku menggunakan narasi religius dengan mengklaim telah menikahi korban secara spiritual atau gaib. Korban kemudian ditekan untuk menerima tindakan tersebut sebagai bagian dari kewajiban agama, bentuk ibadah, atau ujian keimanan.

Tak jarang, korban juga dijanjikan pahala, keselamatan keluarga, hingga imbalan spiritual tertentu agar menuruti kehendak pelaku. Pelaku biasanya memposisikan diri sebagai sosok yang memiliki pemahaman agama lebih tinggi, sehingga korban merasa harus patuh dan tidak berani mempertanyakan.

Selain manipulasi ideologis, pelaku juga menggunakan ancaman dan tekanan psikologis, termasuk intimidasi serta ancaman penyebaran konten pribadi, untuk mengontrol korban.

"Dalam konteks anak, tidak ada istilah suka sama suka. Relasi tersebut sejak awal sudah timpang, sehingga anak tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan. Temuan ini menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui cara-cara simbolik dan psikologis yang kompleks," beber Ana.

Posisi pelaku sebagai figur otoritas membuat korban berada dalam situasi rentan dan sulit melawan. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, serta belum efektifnya mekanisme pengaduan.

Selain lingkungan pendidikan, WCC Jombang juga mencatat 6 kasus kekerasan di lingkungan kerja sepanjang 2025. Relasi pelaku didominasi oleh atasan dan rekan kerja, mencerminkan pola ketimpangan kuasa yang serupa.

"Lingkungan kerja mencakup relasi pelaku seperti atasan, rekan kerja, majikan, maupun relasi kerja informal lainnya. Kasus kekerasan terjadi di berbagai lokasi kerja, seperti kantor, pabrik, rumah majikan, serta ruang kerja lain yang terkait dengan aktivitas pekerjaan korban," jelas Ana.

Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, WCC Jombang mendampingi 127 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah tersebut, terdapat 75 kasus kekerasan seksual dengan rincian 18 pelecehan seksual fisik, 2 pelecehan seksual non-fisik, 4 pemaksaan perkawinan, 14 kekerasan seksual berbasis elektronik, 34 perkosaan, dan 3 pemaksaan aborsi.

Selain itu, tercatat 45 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta satu kasus tindak pidana pembunuhan berbasis gender berupa perkosaan yang disertai pembunuhan berencana. Dari keseluruhan kasus tersebut, tujuh perempuan mengalami ancaman pembunuhan, termasuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga, pendidikan, dan kerja.

WCC Jombang menilai temuan ini membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan serta pengawasan ketat terhadap relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

"Kekerasan terhadap perempuan masih berlangsung secara luas, berulang, dan terjadi dalam relasi personal maupun institusional," pungkas Ana.

Temuan ini menunjukkan bahwa tempat yang selama ini dianggap aman, seperti sekolah dan pesantren, justru dapat menjadi ruang menyakitkan bagi korban kekerasan jika sistem perlindungan tidak berjalan efektif. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow