Modus Mahar Cek Bodong Terbongkar, Kakek di Pacitan Gadai Mobil Rental untuk Biayai Pernikahan
Polisi mengungkap, Tarman menggunakan cek palsu dan uang hasil penggelapan mobil rental untuk membiayai resepsi pernikahannya.
PACITAN, SJP - Kasus mahar pernikahan fantastis senilai Rp3 miliar yang sempat menghebohkan publik akhirnya terbongkar sebagai rangkaian modus kejahatan berlapis. Polisi mengungkap, Tarman (74), pria lanjut usia asal Pacitan, menggunakan cek palsu dan uang hasil penggelapan mobil rental untuk membiayai resepsi pernikahannya.
Awalnya, Tarman mencuri perhatian publik setelah menyerahkan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar saat menikahi Sheila, warga Pacitan. Namun hasil penyelidikan kepolisian memastikan cek tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar dana, lengkap dengan cap bank dan tanda tangan palsu.
Penyidik mengungkap, cek bodong tersebut sengaja dibuat Tarman untuk meyakinkan calon istri dan keluarga besarnya seolah-olah ia memiliki aset bernilai miliaran rupiah.
“Cek palsu itu digunakan tersangka sebagai alat untuk membangun kepercayaan,” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam keterangan pers.
Berdasarkan hasil analisa forensik dan keterangan ahli perbankan, khususnya dari Bank BCA, polisi memastikan cek tersebut bukan produk resmi lembaga perbankan.
Tak berhenti pada pemalsuan cek, polisi menemukan modus kejahatan lanjutan. Biaya resepsi pernikahan Tarman ternyata berasal dari uang hasil menggadaikan mobil rental yang disewanya dari pihak lain.
Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny mengungkapkan, dari hasil penggadaian tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar Rp 50 juta.
“Uang itu digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan, termasuk untuk menyawer tamu yang hadir,” ujar Thomas, Minggu (14/12/2025).
Dalam resepsi tersebut, setiap tamu dilaporkan menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu, yang semakin memperkuat kesan kemewahan dan kemampuan finansial tersangka.
Nyawer Tamu untuk Perkuat Pencitraan
Aksi menyawer tamu disebut polisi sebagai bagian dari upaya tersangka membangun citra sebagai sosok berada. Modus ini dinilai efektif untuk mempertebal keyakinan lingkungan sekitar terhadap klaim kekayaan yang disampaikan tersangka.
Namun pencitraan tersebut runtuh setelah laporan masuk ke kepolisian dan dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap keabsahan mahar.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Tarman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Polres Pacitan.
“Dengan alat bukti yang cukup, kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan.
Penyidik menjerat Tarman dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta mendalami dugaan penggelapan terkait mobil rental yang digadaikan tanpa hak.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Tarman mengakui motif utama perbuatannya adalah untuk meyakinkan calon istri dan keluarga.
“Biar istri saya mau dan percaya,” ujar Tarman singkat saat digiring petugas.
Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan. (**)
Sumber : beritasatu.com
editor: Danu S
What's Your Reaction?

