Kejari Nganjuk Terima Rp150 Juta Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana Desa Dadapan

Kejari Nganjuk menerima penitipan uang pengganti kerugian negara Rp150 juta dari keluarga tersangka korupsi Dana Desa Dadapan. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga persidangan.

04 Feb 2026 - 18:44
Kejari Nganjuk Terima Rp150 Juta Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana Desa Dadapan
Perwakilan Keluarga Yuliantono menyerahkan uang titipan di kejaksaan (Foto:kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta dari keluarga tersangka Yulianto dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot.

Meski kerugian negara telah dititipkan, Kejari Nganjuk menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut hingga tahap persidangan.

Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan di Kantor Kejari Nganjuk, Rabu (4/1/2026). Uang titipan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, didampingi jajaran penyidik Pidsus.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Dino Kriesmiardi menjelaskan, penitipan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dadapan tahun anggaran 2023–2024.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan keuangan desa yang terdampak. Ia juga mengapresiasi iktikad baik keluarga tersangka yang dinilai kooperatif dalam mengembalikan uang pengganti.

Namun demikian, Kajari menegaskan, penitipan uang pengganti tidak menghapus unsur pidana.

“Perkara tetap dilanjutkan sampai tahap persidangan dan eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum serta penegakan integritas dalam pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara memang penting agar dana desa dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Kendati demikian, penegakan hukum tetap menjadi prioritas sebagai bentuk efek jera.

Melalui langkah ini, Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Upaya pemulihan kerugian negara tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memastikan dana desa kembali digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kajari Nganjuk juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi demi kemajuan Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow