Modus Kenalan di Facebook, Pria Asal Jombang Gasak Motor Janda Asal Surabaya

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap fakta mengejutkan. AS mengaku telah menjalankan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Mojokerto.

13 Apr 2026 - 12:00
Modus Kenalan di Facebook, Pria Asal Jombang Gasak Motor Janda Asal Surabaya
Ilustrasi maling gasak motor. (Tiwanda/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pria spesialis penipuan bermodus asmara melalui media sosial. 

Pelaku berinisial AS (42), warga Desa Kesamben, Kabupaten Jombang. IA ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang janda asal Sambikerep, Surabaya.

Penangkapan ini mengonfirmasi sepak terjang pelaku yang kerap mengincar korban perempuan melalui jagat maya dengan identitas palsu.

Aksi kejahatan ini bermula saat korban berinisial P (56) berkenalan dengan pelaku melalui Facebook. Komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu di sebuah warung bakso di kawasan Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menggunakan nama samaran Didik untuk meyakinkan korban. Saat korban sedang memesan makanan, pelaku secara sepihak mengambil kunci motor korban dengan dalih ingin membeli obat di apotek terdekat.

Meski korban sempat melarang, pelaku tetap nekat membawa lari sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan meninggalkan janda tersebut sendirian di warung. Setelah menunggu selama 30 menit tanpa kepastian, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melapor ke Polres Mojokerto.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Edy Santoso, membenarkan penangkapan tersangka di kediamannya di Jombang setelah melalui serangkaian penyelidikan.

"Alhamdulillah, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban serta pakaian yang digunakan saat beraksi," ujar Iptu Edy saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap fakta mengejutkan. AS mengaku telah menjalankan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Mojokerto. 

Pola yang digunakan selalu sama, yakni mencari target melalui media sosial, membangun kepercayaan hingga bersedia bertemu dan membawa kabur kendaraan korban dengan berbagai alasan mendesak.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow