Tempat Karaoke Berkedok Warung Kopi di Trawas Mojokerto Masih Buka Selama Ramadan
Mirisnya, 3 lokasi berkedok warung kopi di tengah sawah arah Jolotundo, 1 lokasi di lahan kandang ayam, 1 lokasi berkedok warung makan dan 1 lokasi di rest area samping jalan.
MOJOKERTO, SJP - Sejumlah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto tetap buka meski sudah memasuki pertengahan bulan Ramadan.
Data yang dihimpun media ini, ada 6 tempat karaoke yang masih beroperasi di kawasan pegunungan Kabupaten Mojokerto itu.
Mirisnya, 3 lokasi berkedok warung kopi di tengah sawah arah Jolotundo, 1 lokasi di lahan kandang ayam, 1 lokasi berkedok warung makan dan 1 lokasi di rest area samping jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto mengatakan, area tersebut sebelumnya belum dilakukan sosialisasi mengenai peraturan daerah kewajiban tutup selama bulan Ramadan.
“6 lokasi itu baru kami datangi Sabtu kemarin, kita data ada 16 pemandu lagu, kami berikan imbauan dan mereka kooperatif untuk mengikuti aturan dari petugas,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra kepada media ini, Ahad (16/3/2025).
Selain di kawasan Trawas, pada Sabtu (15/3/2025) malam. Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama pimpinan Komisi 1 DPRD juga menyasar sejumlah lokasi baik yang telah dilakukan sosialisasi sebelumnya ataupun belum.
Seperti di wilayah Kecamatan Pungging, tercatat ada 7 lokasi tempat karaoke yang masih beroperasi yang sebelumnya belum diberikan sosialisasi.
“Kami sasar juga di Pungging, kita data ada 14 pemandu lagu, kami perintahkan sesuai aturan untuk tutup, mereka juga kooperatif,” lanjutnya.
Disinggung adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi meski telah menandatangani surat perjanjian tutup, Mahendra mengaku bahwa lokasi yang telah diberikan imbauan telah kooperatif untuk tidak beroperasi.
Ia menyebut, seperti yang ditemui di wilayah Kecamatan Mojosari. Karaoke MK, CB Karaoke, Dahlia Karaoke dan 2 karaoke berkedok Warkop semuanya tutup.
“Yang di Kecamatan Mojosari terpantau tutup, itu dilakukan (imbauan sosialisasi) sejak awal Ramadan dan sebelum Ramadan lalu,” jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Mojokerto akan terus melakukan pemantauan atau monitoring terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang masih buka selama Ramadan.
Hal tersebut sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Semua tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan suci Ramadan.
“Selama Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri, karena dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

