Empat Napi Lapas Bojonegoro Peroleh Remisi Khusus Natal 2024
Dari keempat napi yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 itu, dua diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika.
BOJONEGORO, SJP– Empat narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi khusus Natal dan pengurangan masa pidana khusus Natal tahun 2024.
Dari keempat napi yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 itu, dua diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengatakan, besaran remisi yang diberikan kepada empat orang narapidana terbeut berbeda, mulai dari 15 hari hingga satu bulan.
"Satu orang di antaranya mendapat remisi 15 hari, sedangkan tiga orang lainnya menerima remisi selama satu bulan," ucap Sugeng Indrawan, Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2542 dan 2544.PK.05.04 Tahun 2024. Juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang beragama kristen maupun Nasrani.
"Penerima remisi khusus adalah napi non muslim," terangnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan pengamanan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta melaporkan perkembangan kegiatan kepada pimpinan. Serta berharap pada WBP penerima remisi khusus Natal tahun ini agar lebih baik lagi kedepanya.
"Bagi napi yang belum mendapat remisi, kami mengimbau untuk berkelakuan baik, supaya bisa mendapat kesempatan yang sama (remisi)," tandas Kalapas kelas 2A Bojonegoro.
Adapun napi yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 dan besaran remisi sebagai berikut:
Didik Kristiyono, terpidana penganiayaan, vonis 3 tahun, dan telah menjalani hukuman selama 7 bulan. Dengan besaran remisi 15 hari.
Heru Cahyono, terpidana pencurian, vonis 7 tahun, dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun 10 bulan. Dengan besaran remisi 1 bulan.
Andika Stefanus, terpidana narkotika, vonis 5 tahun, dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan. Dengan besaran remisi 1 bulan.
Sonny Marsono, terpidana narkotika, vonis 6 tahun, dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 1 bulan. Dengan besaran remisi 1 bulan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?