Polwan Bakar Suami Gegara Judi Online di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
Tuntutan 4 tahun penjara itu, dikurangi masa kurungan saat terdakwa dalam masa tahanan.
MOJOKERTO, SJP - Briptu FN alias Briptu Dila seorang polisi wanita (Polwan) yang membakar suaminya di Mojokerto dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12/2024). Saat itu Briptu FN mengikuti sidang secara daring dari tahanan Polda Jawa Timur.
Jaksa Ismiranda Dwi Putri saat bacakan tuntutannya, mendakwa Briptu FN terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.
Tuntutan 4 tahun penjara itu, dikurangi masa kurungan saat terdakwa dalam masa tahanan.
"Dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FN dengan pidana selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata JPU saat bacakan tuntutannya.
Briptu FN tak kuat menahan air mata saat didakwa, sembari mengusap air mata ia tegang mendengarkan tuntutan jaksa.
Tuntutan 4 tahun penjara oleh JPU sudah dilancarkan beberapa pertimbangan, hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa adalah ia menjadi tulang punggung dari ketiga anaknya dan keluarga korban sudah memaafkan.
"Hal-hal yang meringankan, ibu korban telah memaafkan dan terdakwa merupakan tulang punggung bagi ketiga anaknya. Terdakwa bersikap sopan dan baik selama menjalani persidangan," lanjut JPU.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia dan dinilai meresahkan masyarakat.
Untuk tahap sidang selanjutnya adalah sidang pembacaan pledoi dari terdakwa yang akan digelar pada Selasa awal Januari 2025.
Judi Online Jadi Pemicu
Sebuah fakta mengejutkan pada sidang yang digelar pada Selasa (19/11/2024) lalu terungkap. Bahwa Briptu FN nekat membakar suaminya yang tak lain juga anggota polisi ini dipicu sang suami gemar bermain judi online.
Dihadapan majelis hakim, Briptu FN mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 lalu ia membuat perjanjian dengan suaminya jika kedapatan suami masih melakukan judi online ia akan mengakhiri hubungan rumah tangganya.
Dia menyebut, saat peristiwa pembakaran yang terjadi pada Sabtu (8/6/2024) silam korban hanya pasrah lantaran mengaku salah. Saat itu tangan korban diborgol dan Briptu FN juga menyiapkan bahan bakar.
"Dia merasa bersalah, diam saja (saat dibakar). Tidak bilang apa-apa. Saya bakar tisu itu jaraknya 1,5 meter dengan korban. Tisu itu tidak saya arahkan, tetapi terbakarnya cepat sampai kena tangan saya dan menyambar," ungkap Briptu FN saat sidang di PN Mojokerto, Selasa (19/11/2024) lalu.
Saat sidang itu, Briptu FN juga menyatakan penyesalannya.
"Saya menyesal yang mulia," kata dia. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?