Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Malang-Pandaan
Selain sopir truk, perusahaan pemilik truk juga bakal diperiksa oleh polisi.
MALANG, SJP — Sigit Winarno (65) pria asal Bojonegoro pengemudi tunggal truk bermuatan pakan ternak ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi memilukan kecelakaan yang terjadi di kilometer 77 Tol Pandaan- Malang yang menewaskan 4 penumpang dan sopir bus Tirto Agung.
Polres Malang menemukan persesuaian dengan alat bukti dalam peristiwa musibah kecelakaan, bahwa terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk.
"Dengan demikian maka sopir truk atas nama saudara Sigit Winarno kita tetapkan menjadi tersangka, sesuai pasal 310 ayat 1 2 3 dan 4 undang-undang tahun 2009 tentang lalu lintas," ucap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers bersama awak media dan dinas terkait, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya, polisi masih menunggu progres penyembuhan tersangka untuk bisa melakukan pemeriksaan dengan menyertakan semua bukti, baik Traffic Accident Analysis (TAA) dari Dirlantas Polda Jatim juga bukti-bukti lain.
"Karena hasilnya dapat memvisualisasikan secara lebih detail secara lebih lengkap tentang apa yang terjadi. Meski belum dilakukan penahanan kepada tersangka, sebab masih menjalani rawat inap di RS Prima Husada Singosari, penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Malang malakukan pengawasan terhadap tersangka," tukasnya.
Hal tersebut berdasarkan hasil identifikasi kepolisian yang telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan baik dari penyelamatan kemanusiaan pada korban kecelakaan juga melihat dari data.
"Keterangan dari saksi dan ahli kita lakukan maraton, tes urine hasilnya negatif dan gelar perkara atas kecelakaan ini. Kami sudah melakukan pendalaman dengan memeriksa 7 saksi dan mengumpulkan 17 bukti yang akan kita pilah jadi alat bukti," ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut juga ada kaitan dengan bukti temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kondisi kayu pengganjal truk pecah dan lapuk.
"Sopir juga mengganjal pada satu sisi yaitu ban depan kanan ini juga akan kita dalami lebih lanjut dan kami menemukan bukti ada lembar checking dan cek list perawatan truk mulai bulan Juli 2024 sampai Desember 2024," imbuhnya.
Pihaknya juga mempelajari surat jalan dari perusahaan pakan ternak untuk mendalami bobot kendaraan.
"Yang menarik adalah ada 7 fakta lembar cek perawatan kendaraan truk Mitsubishi yang kami komparasi dengan temuan tim dari teknisi Mitsubishi yang ternyata selang radiator sudah lepas sebelum peristiwa terjadi, artinya ini yang mendukung keterangan bahwa truk berhenti menepi karena mengalami over heat," jelas AKBP Putu Kholis.
Dari hasil cek perawatan ada 2 bagian yakni radiator dan temperatur air yang tidak dilakukan checking berkala. Ia menyebut jika pada bulan Juli hingga September tidak dilakukan pengecekan. Hanya di bulan Oktober dilakukan pengecekan dibagian radiator saja berdasar keluhan dari sopir truk.
Di bulan November dan di tanggal 16 Desember, temperatur air dan radiator lagi-lagi tidak dilakukan pemeriksaan. Ini membuktikan bahwa truk memang sudah bermasalah sejak lama.
"Sopir sudah menyampaikan kepada pihak PT RAPI pemilik kendaraan. Tentang kondisi yang ada di truk tersebut, namun pengakuan darinya tidak ada respon," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Rachmat Supriady bakal terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan dinas terkait untuk mendalami, apakah bakal terdapat dugaan kelalaian juga terhadap perusahaan penyedia ekspedisi truk.
"Secara garis besar kami bisa menyimpulkan berdasarkan pasal 184 tentang alat bukti keterangan ahli, saksi, dan petunjuk dan keterangan terdakwa," ucapnya.
Rachmat menambahkan, perlu kajian dengan penyidik terkait dengan pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka.
"Dari pemaparan sekilas, banyak fakta yang menarik terkait dengan apa yang akan kita kenakan dan akan terus kita kembangkan lagi apakah ada dugaan kesengajaan, tujuan, kepastian dan sadar akan kemungkinannya," tukasnya.
Menurutnya sopir sudah jelas sebagai pelaku di lapangan, namun pendalaman kepada pihak-pihak yang terkait.
"Ini bentuk pembelajaran untuk yang lainnya, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Karena kejadian laka lantas itu hanya dijatuhkan kepada pihak yaitu sopir, tetapi sebetulnya siapa yang punya peran di belakang. Itu yang akan kita lakukan pendalaman," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?