Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Bupati Nganjuk: Soal Sanksinya nanti Akan Kita Kaji Ulang
Menurut Bupati Nganjuk, proses ini memerlukan waktu untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang jelas dan layak dikenakan sanksi.
NGANJUK, SJP - Satu minggu menjelang Lebaran 2025, Pemkab Nganjuk belum mengeluarkan aturan terbaru ihwal larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Lantas, apa sanksi bagi ASN yang melanggar larangan dan tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik?
Pemerintah Kabupaten Nganjuk hingga saat ini belum memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan membawa mobil dinas saat mudik Lebaran. Meskipun larangan tersebut belum diumumkan.
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi saat ditemui suarajatimpost usai datangi Gudang Bulog mengungkapkan, bahwa hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil terhadap ASN yang kedapatan membawa kendaraan dinas pribadi saat mudik.
Bupati Marhaen, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi dan investigasi terkait temuan sejumlah ASN yang diketahui membawa mobil dinas ke luar daerah saat libur Lebaran.
Menurut Bupati Nganjuk, proses ini memerlukan waktu untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang jelas dan layak dikenakan sanksi.
“Sebentar mas, kita masih mengadakan rapat dulu penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, namun kami perlu meneliti lebih lanjut bukti-bukti pelanggaran tersebut. Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil tindakan,” ujar Bupati saat ditemui disela sela sidak gabah di Bulog, Senin (24/3/2025)
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk masih terus melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah pelanggaran tersebut benar-benar terjadi, sembari menunggu kebijakan lanjutan terkait sanksi yang akan diberikan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

