MK Tolak Permohonan PHPU Kota Malang, Wahyu-Ali Sah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2025-2030
Permohonan tersebut dianggap tidak dapat diterima setelah melewati tenggat waktu yang diatur
KOTA MALANG, SJP — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh Budhy Pakarti, seorang warga negara Indonesia, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024.
Permohonan tersebut dianggap tidak dapat diterima setelah melewati tenggat waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (5/2/2025) oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan PHPU 2024.
Suhartoyo menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan mengenai tenggat waktu permohonan telah diterima, sementara eksepsi lain serta materi permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dianggap tidak relevan.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Sebelumnya, pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 atas dugaan pelanggaran rotasi pejabat oleh pasangan calon Wahyu Hidayat, yang dianggap melanggar UU 10/2016 dan Surat Edaran Bawaslu 96/2024. Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini lebih lanjut karena alasan teknis terkait tenggat waktu pengajuan permohonan.
Berdasarkan Keputusan ini Maka Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin sah terpilih dan bakal dilantik sebagai Wali Kota Malang periode 2025-2030. (**)
Editor : RIzqi Ardian
What's Your Reaction?

